Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Agar Pemangkasan Pajak UMKM Pertimbangkan Skala Usaha

NERACA

Jakarta – Rencana pemangkasan pajak UMKM disarankan agar mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan membayar pajak terutama bagi pelaku usaha mikro. Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan rencana pemangkasan pajak UMKM menjadi 0,25 sampai dengan 0,50 persen harus mempertimbangkan penentuan tarif.

"Penentuan tarif yang dilakukan sebaiknya dilihat dari skala usahanya. Kalau mereka yang masuk dalam skala mikro seharusnya dibebaskan sama sekali," katanya, disalin dari Antara. Menurut dia, pertimbangan terpenting dalam pajak adalah "ability to pay" atau kemampuan membayar pajak.

Usaha skala mikro yang omsetnya Rp50 juta sampai Rp300 juta per tahun idealnya dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar pajak. "Sebab mereka ini termasuk usaha skala subsisten yang seharusnya malah diberikan stimulasi oleh pemerintah," katanya.

Sebab jika asumsikan profit margin yang mereka dapatkan sebesar maksimum 10 persen saja maka keuntungan mereka hanya sebesar Rp5 juta sampai 30 juta per tahun. "Kalau mereka dipajaki jangankan untuk reinvestment, untuk sekadar menutupi biaya hidup saja modalnya sudah tekor," katanya.

Itu belum termasuk "cost of capital" yang menurut Suroto juga tinggi karena sebagian besar dari mereka belum "bankable" bahkan kerap kali menjadi korban rentenir. "Jadi membebankan pajak kepada mereka justru bersifat disinsentif terhadap pertumbuhan ekonomi karena mereka menjadi sulit melakukan reinvestasi," katanya.

Suroto menilai selama ini UMKM di banyak negara menjadi sumber inovasi sebab mereka melakukan bisnis yang tidak mengandung beban birokrasi sehingga pelakunya adalah inovator.

"Bahkan mestinya pemerintah memberikan insentif lain misalnya dengan biaya pengembangan inovasi dalam bentuk biaya pengembangan produk kompetitif dan memberikan dampak strategis. Misalnya dalam hal inovasi produk pangan dan energi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memangkas pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini.

Puspayoga mengatakan keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan pajak UKM merupakan respons atas permintaan pelaku UKM yang menganggap pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di Tanah Air.

"Presiden sudah menyanggupi dan langsung menindaklanjuti, pekan depan mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," kata Menkop.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan dalam program Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen.

Sedangkan untuk harta di atas Rp10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan. "Sekarang kena pajak untuk badannya 0,5 persen cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Presiden sudah merespons dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak," katanya.

Pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UMKM yang akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.

Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UMKM sangat besar melihat dari sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak.

"Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 persen sampai dengan akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman UKM sangat berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak," kata dia.

Untuk diketahui Tax Amnesty bagi UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017. Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…