PAD Kuningan Hilang Rp87,07 Miliar
NERACA
Kuningan – Sejumlah retribusi daerah yang seharusnya menjadi andalan pendapatan ternyata mengalami penurunan, termasuk dana perimbangan dipangkas untuk pemasukan daerah. Hal tersebut berdampak pada Pendapatan Daerah Kab. Kuningan yang menurun di tahun 2017 nanti.
Retribusi daerah di tahun 2017 turun sebesar Rp405 juta (0,80%) dari tahun sebelumnya atau hanya ditargetkan sebesar Rp50,51 miliar. Sementara target tahun sebelumnya mencapai Rp50,92 miliar. Retribusi tersebut berasal dari retribusi jasa umum dari pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Lalu retribusi jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu.
Sedangkan dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1,733 triliun, sedangkan tahun lalu mencapai Rp1,772 triliun, turun sebesar Rp39,07 miliar atau 2,20 %. Tidak sekedar retribusi dan dana perimbangan saja, akan tetapi lain-lain pendapatan daerah yang sah pun mengalami penurunan sebesar Rp63,73 miliar. Kalau tahun lalu bisa mencapai Rp452,77 miliar, sedangkan di tahun 2017 hanya sebesar Rp389,03 miliar.
Dari beberapa gambaran tersebut, maka pendapatan daerah Kabupaten Kuningan direncanakan sebesar Rp2,400 triliun, dibandingkan tahun lalu mencapai Rp2,487 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp87,07 miliar (3,50%). Untuk menyiasati pendapatan yang turun, Pemkab Kuningan pun berusaha untuk mengurangi belanja daerahnya. Tahun ini direncanakan sebesar Rp2,379 triliun sedangkan tahun sebelumnya Rp2,616 triliun, turun sebesar Rp237,68 miliar (9,08%).
“Sebagaimana kita maklumi bersama, selama ini kemampuan keuangan daerah kita masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Dari sisi pendapatan pun masih sangat bergantung kepada pemerintah pusat maupun propinsi,” ujar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, dalam menyampaikan pengantar nota keuangan R-APBD 2017, Senin (5/12), di ruang utama sidang DPRD.
Ia memaparkan, di sisi belanja daerah, pada APBD tahun 2017 anggaran belanja langsung yang teralokasikan dalam program dan kegiatan masih relatif kecil dibandingkan dengan belanja tidak langsung, dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran gaji ke-13, gaji ke-14. Juga ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti pembayaran BPJS, cicilan iuran Askes, iuran JKK-jaminan kematian dan ADD (Alokasi Dana Desa). Nung
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…