KPK: Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin dari Dinasti Politik

KPK: Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin dari Dinasti Politik

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tidak memilih pemimpin daerah yang berasal dari dinasti politik pasca penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija.

"Ke depan masyarakat harus mempertimbangkan betul dalam memilih kepala daerah. Harapan kita kalau ada kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini harus dipertimbangkan betul-betul apakah penerusnya kompeten dan berintegritas tinggi," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12).

Atty dan Itoc dalam perkara ini ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar. Nilai komitmen suap kepada Itoc adalah sebesar Rp6 miliar yang berasal dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

"Pengalaman kami di KPK ternyata generasi penerus dari dinasti tadi alam banyak kesempatan dikendalikan oleh orang yang sebelumnya memerintah. Kasus ini juga, suami yang bersangkutan adalah wali kota Cimahi dua periode kemudian digantikan istrinya. Istrinya itu hampir selesai memerintah dan mau pemilihan lagi dan dalam penyelidikan kami, kelihatan kalau si istri dikendalikan suaminya," ungkap Agus.

Itoch Tohija diketahui adalah Wali kota Cimahi 2002-2012 dan masih menjabat sebagai Ketua DPC Golkar Cimahi. Sedangkan istrinya Atty Suharty adalah Wali Kota Cimahi 2012-2017 dan merupakan putri mantan Bupati Bandung.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Atty terakhir melaporkan hartanya pada 9 Juli 2012 dengan jumlah total harta senilai Rp7,033 miliar. Kekayaan Atty tersebut terdiri ata tanah dan bangunan senilai Rp6,28 miliar yang berada di dua lokasi di kota Bandung, mobil Nissan Serena senilai Rp180 juta, dua lahan pertanian senilai Rp496,389 juta.

Atty juga masih memiliki harta bergerak senilai Rp10,2 juta; giro dan setara kas lain sejumlah Rp65,373 juta. 

Saat penangkapan pada 1 Desember, KPK menyita buku tabungan Itoc yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.

Atty Suharty dan M Itoc Tochija disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55 karena ada keikutsertakan suami," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…