KPK-Polri-Kejaksaan Koordinasikan Penyidikan Secara Elektronik

KPK-Polri-Kejaksaan Koordinasikan Penyidikan Secara Elektronik 

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melakukan koordinasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi melalui sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara elektronik (e-SPDP).

"Dalam mencegah, menindak dan mengkoordinasikan tindak pidana korupsi KPK, Polri dan Kejaksaan akan segera meresmikan e-SPDP yang koordinasinya nanti akan digilir apakah dari deputi KPK, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal) hingga Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (1/12).

KNPK 2016 bertema "Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel" dan dihadiri oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan sejumlah pejabat lain.

"Tujuannya adalah supaya para penegak hukum bisa saling melakukan koordinasi. Ini terkait dengan dua kewenangan KPK yaitu koordinasi dan supervisi (korsup) karena bagaimana bisa melakukan korsup kalau tidak tahu kasus-kasus yang ditangani teman-teman lain," tambah Agus.

Agus mencontohkan bila ada perkara korupsi yang sedang disidik oleh satu Kejaksaan Negeri (Kajari) maka pihak KPK maupun kepolisian juga bisa melihat kemajuan penyidikan tersebut."Kita bisa melihat penanganannya, apakah berlama-lama atau tidak tepat waktu atau tidak ada kondisi lain sehingga dapat lebih transparan," ungkap Agus.

Agus juga membantah sistem ini malah membocorkan kerahasiaan suatu perkara korupsi apalagi bila melibatkan oknum salah satu lembaga penegak hukum tersebut."Tentu e-SPDP ini tidak terkait kalau penegak hukum akan melakukan penangkapan karena untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) belum ada SPDP-nya, tujuan e-SPDP ini sekali lagi adalah untuk memonitor dari Jakarta ke daerah sehingga penindakan korupsi bisa lebih baik," jelas Agus.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya memang membutuhkan kolaborasi dengan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi."Berulang kali kami mengatakan ke ketua KPK, dalam menghadapi perkara yang sangat sulit dihadapi, kami harap dilakukan kolaborasi. KPK punya kwenangan lebih dan biaya lebih dalam proses penegakan hukum sementara kejaksaan dan kepolisin punya jaringan dan personil yang lebih banyak, sinergi ini diharapkan saling mengisi," kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengaku sedang melakukan reformasi birokrasi, reformasi regulasi dan reformasi budaya hukum di tubuh Kejaksaan Agung."Reformasi budaya hukum karena korupsi di masyarakat juga terjadi karena masyarakat tidak segan menyuap pejabat publik, apalagi sekaran ada perlawanan balik dari koruptor dan tidak mungkin perlawanan juga berasal dari awak-awak media," ungkap Prasetyo. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…