Sanusi Akui Terima Rp2 Miliar dari Ariesman

Sanusi Akui Terima Rp2 Miliar dari Ariesman

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengakui menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Hal tersebut dikatakannya setelah menjawab pertanyaan dari Jaksa Ronald F Worotikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/12).

"Saya menerima uang Rp1 miliar dari saudara Ariesman saya lupa tanggalnya tapi waktu itu hari Senin kemudian yang berikutnya Rp1 miliar lagi pada saat hari Kamis yang kemudian saya tertangkap pada hari Kamis jam 20.00 WIB," kata Sanusi.

Kemudian, Jaksa Ronald mempertanyakan "dari siapa terdakwa menerima uang itu?" "Dari saudara Ariesman melalui Pak Trinanda Prihantoro (anak buah Ariesman dan staf saya yang namanya Gerry (Gerry Prastia)," kata dia.

Kemudian Jaksa Ronald mempertanyakan mengenai penerimaan uang dari dari Ariesman "berdasarkan dari pemikiran terdakwa uang yang diterima terdakwa terkait masalah apa?" "Saya perlu sampaikan waktu itu pada saat di Paul Cafe Plaza Indonesia, saya menyampaikan kepada Ariesman tentang situasi saya yang sebenarnya yang mau maju jadi bakal calon Gubenur DKI Jakarta, dan saya menyampaikan mohon bantuan waktu itu sama Ariesman kemudian Pak Ariesman menyanggupi untuk membantu," ucap Sanusi.

Namun, Sanusi menyatakan tidak ada keterkaitan penerimaan uang Rp2 miliar itu dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara (Pantura) Jakarta,"Menurut saya dari awal tidak terkait karena memang pada saat itu berbarengan dengan pembahasan Raperda yang ada di DPRD DKI Jakarta terkait Raperda Reklamasi Pantura Jakarta," ujar dia.

Ia pun menyatakan sudah tidak ada pembahasan secara substansi soal Raperda tersebut saat dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetapi secara internal dewan yang Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) itu ada tetapi saya tidak pernah mengikuti, jadi saya ditangkap itu kalau tidak salah akhir Maret tanggal 29. Setelah itu ada agenda Rapimgab untuk paripurna tetapi saya sudah ditangkap. Sejak pembahasan di Badan Legislasi Daerah (Balegda), hampir 95 persen saya hadir kemudian ketika menjadi draf kedua saya hadir dua kali karena ada perbedaan materi, setelah itu saya tidak pernah hadir lagi dalam pembahasan," katanya. Apakah sudah diparipurnakan? tanya Jaksa Ronald.

"Wakktu saya ditangkap malam hari, siang hari Badan Musyawarah mengagendakan paripurna tersebut. tapi saya tidak tahu yang pasti belum diparipurnakan," kata Sanusi. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…