Ahok Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai

Ahok Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai
Oleh: Moch. Irfandi, Analis Politik LSISI
Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga hari ini. (16/11/2016)
Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, merespon status Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan, Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.
MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, sambung Zainut menambahkan.
Mencermati vonis Bareskrim Polri dan Pernyataan MUI, kabar ini tentunya menjadi jawaban atas serangkaian aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia. Selanjutnya, tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.
Hal yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum, sesuai arahan MUI bahwa penegakan hukum saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar sehingga diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mari kawal prosesnya dan tetap jaga kondisinya.
Kapolri  Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian. 
"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11). 
Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan. Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.
"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

 

Oleh: Moch. Irfandi, Analis Politik LSISI

Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga hari ini. (16/11/2016)

Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, merespon status Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan, Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.

Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.

MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, sambung Zainut menambahkan.

Mencermati vonis Bareskrim Polri dan Pernyataan MUI, kabar ini tentunya menjadi jawaban atas serangkaian aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia. Selanjutnya, tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.

Hal yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum, sesuai arahan MUI bahwa penegakan hukum saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar sehingga diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mari kawal prosesnya dan tetap jaga kondisinya.

Kapolri  Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian. 

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11). 

Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan. Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.

"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…