Angin Segar Tax Amnesty Bagi Pasar Modal

NERACA

Jakarta - Orang bijak taat pajak adalah slogan yang sudah merakyat akan pentingnya membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan negeri ini. Meskipun saat ini kesadaran masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk membayar pajak masih jauh apa yang diharapkan, namun kondisi tersebut tidak membuat pemerintah putus asa untuk terus membangun kesadaran pentingnya membayar pajak. Bahkan untuk menghimpun setoran wajib pajak, pemerintah merilis aturan berupa UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Gencarnya pemerintah mensosialisasikan program tax amnesty untuk perorangan maupun badan usaha, akhirnya meluluhkan banyak pengusaha berbondong-bondong melakukan deklarasi tax amnesty. Sebut saja, James Riady dari Lippo Group, konglomerat dari PT Indofood Sukses Makmur Franky Welirang, Tommy Soeharto, Erick Thohir dan masih bayak lainnya. Begitu besarnya antusias masyarakat dan pelaku usaha ikut tax amnesty, membuat pencapaian tax amnesty melebihi dari target dan bahkan diklaim tertingg dunia.

Berdasarkan data statistik Ditjen Pajak, disebutkan pencapaian tax amnesty di priode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga 30 September 2016 melebih dari target atau diklaim tertinggi di dunia. Dimana total dana warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 137 triliun. Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 97,2 triliun atau lebih 50% dari target 165 triliun hingga 31 Maret 2017 dan deklarasi harta mencapai Rp 3.620 triliun.

Dibalik kesuksesan tax amnesty tidak bisa lepas dari dukungan industri pasar modal yang dipercaya pemerintah menjadi gateway tax amnesty. Ya, pasar modal menjadi sasaran yang empuk untuk menghimpun dan menginvestasikan dana para wajib pajak di luar negeri yang ditaksir mencapai Rp 4000 triliun. Dukungan pasar modal dibuktikan lembaga SRO dengan mempersolek pelayanan dengan menghadirkan layanan terpadu satu atap tax amnesty yang diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. Kehadiran layanan terpadu ini, diyakini mampu memberikan kemudahan bagi WP melakukan konsultasi seputar pengampunan pajak, pembayaran tarif sekaligus menjawab pertanyaan produk investasi pasar modal dengan gateway perusahaan efek, bank persepsi, sampai mengisi formulir surat pernyataan harta untuk tax amnesty.

Kata Sri Mulyani, dipercayakannya industri pasar modal menjadi gateway tax amnesty lantaran pasar modal dinilai paling siap dan memiliki peranan yang begitu penting di dalam perekonomian Indonesia, sehingga harus terus didorong pertumbuhannya agar turut menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Hal inipun diakui Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, pasar modal Indonesia memiliki kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tax amnesty baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur yang dimiliki.

Menurut Tito, dukungan industri pasar modal terhadap program tax amnesty memberikan dampak yang luar biasa, seperti pertumbuhan transaksi yang berhasil mengalahkan Singapura dan Malaysia. Disebutkannya, sejak adanya program amnesti pajak transaksi harian di bursa meningkat drastis dari biasanya Rp 5,5 triliun naik jadi Rp 8 triliun. “Saya menganalisa transaksi harian naik signifikan. Tadinya Rp5,5 triliun per hari menjadi Rp8 triliun per hari. Apakah ini efek tax amnesty? Bisa saja," ungkapnya.

Optimisme Investor

Selain itu, lanjut Tito, pencapaian dana deklarasi program amnesti pajak yang telah menembus Rp3.500 triliun telah mengangkat optimisme investor pasar modal. Kemudian tercapainya target pemerintah, lanjut dia, tata kelola fiskal akan membaik dan akan membuat neraca keuangan negara juga menjadi lebih baik. Selanjutnya, negatifnya keseimbangan anggaran negara juga akan berkurang.”Kemudian cadangan devisa membaik diikuti suku bunga turun. Berlanjut ke nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membaik," katanya.

Tito Sulistio juga meyakini masih banyak para wajib pajak potensial baru bisa berpartisipasi pada periode kedua atau ketiga dalam program amnesti pajak. Terlebih dengan adanya fakta sejumlah revisi termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 mengenai kepemilikan perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) diluar negeri yang baru dirilis menjelang akhir periode pertama pada September lalu.

Melihat besarnya potensi keuntungan yang didapat dari tax amnesty, memacu industri pasar modal all out untuk mensukseskan program pemerintah. BEI selalu hadir disetiap program tax amnesty di daerah melalui wakil perantara pedagang efek (WPPE) yang tersebar di 30 kantor cabang di seluruh Indonesia. Tidak sampai disitu saja, BEI juga memberikan insentif sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk diskon 20% hingga sebesar 45% atas biaya transaksi kepada para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak yang ingin melakukan transaksi balik nama atau crossing saham di pasar modal. Insentif atau diskon tarif ini berlaku bagi WP yang melakukan crossing saham sebelum 30 September 2016. sebagaimana diketahui biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI adalah sebesar 0,03% dari nilai per transaksi.

Tito menjelaskan, besaran diskon berbeda-beda tergantung besaran nilai transaksi crossing saham. Untuk nilai transaksi di bawah Rp 500 miliar diberikan diskon sebesar 20%, pemotongan tarif 30% berlaku bagi transaksi Rp 500 miliar – Rp 1 triliun. Adapun transaksi Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun, akan diberikan diskon hingga 45%. Sementara untuk transaksi di atas Rp 5 triliun, besaran diskon tarifnya akan disesuaikan dengan keputusan direksi BEI.

Tidak cukup itu, bursa juga sedang mengajukan diskon 50% untuk biaya pencatatan saham perdana alias initial listing fee pada Ototitas Jasa keuangan. Diskon ini berlaku sampai Maret 2017 atau sepanjang program amnesti pajak berlangsung. Saat ini tarif initial listing fee berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Tito berharap pemotongan tarif akan mendorong makin banyak perusahaan mencatatkan saham di BEI, dan pada akhirnya menjadi produk penampung dana repatriasi.

Gayungpun bersambut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga aktif melakukan relaksasi aturan pasar modal guna menarik dana tax amnesty ke pasar modal lebih banyak lagi. Salah satunya relaksasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund. Besaran KPD yang dulu dipatok sebesar Rp 10 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 5 miliar.

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan dana nasabah dalam portofolio di pasar keuangan untuk kepentingan tertentu berdasarkan perjanjian yang bersifat bilateral antara nasabah dengan manajer investasi sebagai pengelola dana. "KPD dari Rp 10 miliar ke Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan agar memberikan kemudahan dalam produk-produk investasi yang akan diminati wajib pajak memasukan dananya ke Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida.
Selanjutnya adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). RDPT merupakan kumpulan dana nasabah yang selanjutnya akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada proyek sektor riil seperti infrastruktur maupun properti. Dana nasabah dalam RDPT dapat ditempatkan terlebih dahulu pada produk deposito selama 6 bulan sebelum ditanamkan pada perusahaan sasaran yang menjalankan proyek riil.

Saat ini, investasi RDPT tidak hanya berlangsung selama 6 bulan melainkan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan awal. "RDPT melalui IPO bisa diberikan kelonggaran waktu tidak harus 6 bulan. Bisa diperpanjang sesuai perjanjian dan kesepakatan,"ujar Nurhaida. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Laba Bersih PT FIF Tumbuh 16,5% Jadi Rp1,1 Triliun

Kuartal pertama 2024, PT Federal International Finance (FIF) membukukan laba bersih sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat sebesar 16,5% secara year-on-year…

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Laba Bersih PT FIF Tumbuh 16,5% Jadi Rp1,1 Triliun

Kuartal pertama 2024, PT Federal International Finance (FIF) membukukan laba bersih sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat sebesar 16,5% secara year-on-year…

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…