Hukum Amnesti Pajak Secara Universal Diakui Tepat

Hukum Amnesti Pajak Secara Universal Diakui Tepat

NERACA

Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa program amnesti pajak secara hukum telah diakui masyarakat secara universal sebagai langkah yang tepat.

"Kebijakan amnesti pajak yang sudah merupakan hukum, yang telah diakui oleh masyarakat secara universal dan merupakan langkah yang tepat, terbaik dalam situasi tertentu," ujar Romli di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/11).

Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Romli berpendapat dari segi kepastian hukum, kebijakan amnesti pajak sudah diakui secara universal dalam berbagai sistem hukum di dunia."Dengan tujuan ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan, dan kepastian itu melengkapi ketiganya," ujar Romli.

Sementara, Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang Amnesti Pajak mempertemukan dua azas, yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan."Cukup kuat alasan mengatakan bahwa undang undang ini mempertemukan dua asas, antara asas kepastian hukum dan azas kemanfaatan," ujar Saldi melalui konferensi video di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Saldi menjelaskan bahwa adanya pengaturan dalam UU Amnesti Pajak telah memberikan pengaturan yang jelas bagi wajib pajak yang selama ini bermasalah dalam pelaporan pajak."Dengan adanya undang-undang ini mereka memiliki kepastian, sementara di sisi lain negara juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," ujar Saldi. 

Lalu, Saldi menyebutkan bahwa amnesti pajak dalam jangka panjang memberikan keuntungan kepada negara, meskipun dalam jangka pendek penerimaan negara dinilai berkurang karena adanya pengampunan."Sekalipun dalam sudut pandang penerimaan negara dinilai berkurang karena adanya pengampunan, namun untuk jangka panjang justru menguntungkan negara," kata Saldi.

Tanpa adanya amnesti pajak, Saldi menyebutkan bahwa Pemerintah belum tentu memperoleh tambahan penerimaan pajak dari pihak-pihak yang selama ini memang belum atau tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya."Secara bersamaan, juga menguntungkan bagi perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional untuk selanjutnya akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Saldi.

Saldi menjelaskan bahwa terdapat cita-cita jangka panjang yang hendak diwujudkan oleh kebijakan amnesti pajak, yaitu mereformasi sistem perpajakan dengan memperluas basis data wajib pajak."Dengan menjalankan program ini, tentu Pemerintah akan memiliki tambahan sumber pendapatan negara dari sektor pajak, dari wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak," kata Saldi.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah- olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…