Kewenangan Melebihi KPK - KPPU Mulai Meresahkan Pelaku Usaha

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memperjuangkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999. Amandemen tersebut nantinya akan memperkuat KPPU seperti kewenangan menggeledah, dan ketentuan untuk menaikkan besaran denda.
Mantan Ketua KPPU yang juga pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mengungkapkan, sepak terjang KPPU belakangan ini dianggap meresahkan banyak kalangan dunia usaha, lantaran khawatir kegiatan bisnisnya diusut sebagai perilaku kartel. Dia mencontohkan, dalam kasus kartel yang dituduhkan kepada 12 perusahaan integrator peternakan ayam, perusahaan-perusahaan tersebut malahan dijatuhi denda oleh KPPU, saat mereka menjalankan perintah pemerintah untuk melakukan afkir dini 6 juta ekor Parent Stock (PS) atau induk ayam.”Jadi KPPU harusnya semacam juri dalam pertandingan sepak bola, jangan terus menjadikan orang parno semua, khawatir semua," ujar Iwantono di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurutnya, saat ini pelaku usaha kalau diundang pemerintah banyak nggak mau, karena kalau diundang pemerintah dan disuruh melakukan sesuatu kemudian takut dihukum KPPU. Hal ini menyebabkan pemerintah nanti kehilangan kepercayaan dari pelaku usaha dan tentunya sangat berbahaya.
Selain itu, lanjut dia, kasus kartel ayam tersebut juga membuah kegaduhan yang membuat iklim usaha sektor peternakan jadi kurang kondusif.”Investor-investor pada takut karena ada lagi kegaduhan bisnis di Indonesia akibat persaingan itu. Apalagi kemudian ada (kewenangan KPPU) menggeledah dan menyita. Semakin nggak karuan seperti ini," ucap Iwantono.

Kata Iwantono, azas dan tujuan UU Persaingan Usaha bukanlah menghukum atau mematikan dunia usaha, tetapi menciptakan iklim fair play dalam berbisnis. KPPU pun, harusnya memiliki fungsi pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Bukannya menggeledak, menyadap, menyita dan ditempat, karena kewenangan itu dinilai melebihi KPK, polisi, jaksa atau hakim.

Kemudian denda hukuman yang akan ditingkatkan dari Rp 25 milar menjadi 30% dari omset berpotensi mengganggu iklim usaha dan demotivated investor sehingga berakibat kontra produktif bagi ekonomi, sebab bisa membuat pelaku usaha gulung tikar. “Denda seharusnya dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari perilaku tidak sehat. Dari keuntungan inilah kemudian dikalikan 1 kali, 2 kali, 3 kali, atau berapa kali, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, pasca keputusan KPPU yang menjatuhkan denda pada 12 perusahaan integrator, banyak investor asing yang menunda investasinya di Indonesia.”Ada penundaan investasi. Padahal Pak Jokowi sedang gencar cari investor, ini jadi malah kontraproduktif. Saya pribadi beberapa ditelepon dari China, Jepang, Korea, dan Prancis, mereka tanya kegaduhan di unggas ini. Mereka jadi menunda investasi di feedmil (pabrik pakan). Padahal, satu feedmill saja nilainya berapa ratus juta dolar itu,"ujarnya.

Sementara Hermawanto, praktisi hukum dan pengamat konstitusi kesejahteraan menilai, perjalanan KPPU dalam menetapkan kartel penuh dengan tidak laziman, hal ini berpotensi bahwa KPPU dan Ketua KPPU secara individu berpotensi untuk digugat ke pengadilan.”Adanya pihak lain diluar yang berperkara jelas itu melanggar kode etik dan semestinya diperlukan sidang etik untuk mebahas hal itu,”kata Hermawanto.

Hermawanto menjelaskan bahwa memang di dalam persaingan usaha di sana ada prinsip pembagian kekuasaan pasal. Akan tetapi yang perlu diingatkan adalah bahwa posisi KPPU itu adalah bukan lembaga peradilan. Tugas pokok KPPU itu adalah sebagai wasit untuk terjaminnya persaingan usaha yang sehat. Maka dengan demikian peran strategis KPPU terlatak dalam fungsi penguatan kebijakan untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam berusaha, bukan lantas langsung memperkarakan pihak pihak yang berperkara.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…