Bantu Pajak Group Bakrie, Gayus Pakai Dokumen Palsu

NERACA

Jakarta – Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa kasus penggelapan pajak, dituding membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources. Sebab dokumen keberatan pajak yang diajukan PT Bumi Resources sempat ditolak Ditjen Pajak. Bantuan tersebut dilakukan Gayus atas permintaan Alif Kuncoro, pemilik bengkel moge yang menjadi penghubung antara Gayus dengan Bumi Resources.

Demikian pernyataan saksi ahli dalam lanjutan sidang perkara dokumen rentut palsu Gayus Tambunan di Pengadilan Tinggi Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut saksi ahli, Kepala Sub Direktorat Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak Max Darmawan, Gayus menyusun konsep surat bantahan dan surat banding PT Bumi Resources di ruang kantornya. Belakangan juga diketahui ternyata jatah uang suap US$ 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak tidak pernah disampaikan Gayus.

Gayus juga pernah membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2008 PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Atas jasanya tersebut, Gayus memperoleh uang sebesar US$ 2 juta dari Alif Kuncoro.

Selain itu, Gayus juga didakwa membuat pembetulan SPT PPh tahun 2005-2006 dari PT KPC dan PT Arutmin dalam rangka sunset policy sehingga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi. Untuk tugas ini, Gayus mendapat US$ 500 ribu.

“Dalam pasal 4 Peraturan Menkeu no 1/PM.3/2007 tanggal 23 Juli 2007, tegas melarang petugas pelaksana banding untuk bertindak selaku konsultan pajak,” kata Max dalam kesaksiannya.

Dalam sidang tersebut, Varhardi Dinanta, saksi ahli bahasa juga dihadirkan untuk menganalisa sejumlah dokumen. Saksi ahli dari Pusbin (Pusat Bahasa Indonesia) dihadirkan untuk memperkuat tentang dua alat bukti yaitu printout dari dua flash disk dan surat banding dari PT. Bumi Resources yang berkaitan dengan bahasa Indonesia untuk menjelaskan beberapa kasus itu.

Menurut saksi ahli, konsep surat yang ditemukan dalam print out dua flash disk sama dengan surat dari PT Bumi Resources. “Sebagai ahli bahasa, saya menemukan bahwa kedua surat itu amat sangat banyak persamaannya atau identik, perbedaannya hanya sedikit yaitu yang dari flash disk tidak bernomor dan tidak bertanggal,” kata saksi yang juga dosen Universitas Indonesia itu. Ada sedikit perubahan atau editing, tetapi secara keseluruhan benar-benar sama atau identik.

Saksi ahli yakin kalau surat tersebut dibuat oleh orang yang sama. “biasanya kalau dibuat oleh orang yang berbeda pasti hasilnya berbeda,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…