Indosat Nilai OIS Tak Langgar Persaingan Usaha

Indosat Nilai OIS Tak Langgar Persaingan Usaha

NERACA

Jakarta - PT Indosat Ooredoo menilai pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS), perusahaan kerja sama dengan XL tidak menyalahi peraturan persaingan usaha karena sudah melalui mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU Nomor 5 tahun 1999," kata GH Corp Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut dia, di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, katanya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip "good corporate dan public governance".

Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil manajemen PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk terkait dugaan praktik kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy."Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.

Pemanggilan ini, menurut dia, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni "price fixing, market allocation", dan "output restriction".

Price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016. Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham. 

Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

Menanggapi rencana pemanggilan KPPU tersebut, Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk mengatakan pemanggilan KPPU belum bisa dikomentari, karena belum mendapatkan detil soal alasan ataupun materi pemanggilan."Perusahaan yang dibentuk tersebut juga belum berjalan, karena proses perizinan yang belum selesai. Efek bisnis juga belum ada," ujar dia.

Ia pun menambahkan, bahwa pembentukan perusahaan patungan bagian dari upaya efisiensi biaya terkait pengembangan jaringan 4G.

Sebelumnya, dua operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo dan PT XL Axiata dilaporkan ke KPPU karena membentuk perusahaan patungan yang bergerak di bidang telekomunikasi, yaitu One Indonesia Synergy."Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi (FMPTI), dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (8/10).

Ia menjelaskan, laporan ke KPPU disampaikan pada Jumat (7/10), sekaligus melengkapi berkas laporan sebelumnya. Dalam laporannya, Rofiq Setyadi mengatakan, pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar dia.

Ia menilai, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi kelar direvisi. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…