Wapres-KPPU Bahas Sosialisasi Peraturan Merger-Akuisisi di Indonesia

Wapres-KPPU Bahas Sosialisasi Peraturan Merger-Akuisisi di Indonesia 

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf membahas upaya sosialisasi peraturan merger dan akuisisi di Indonesia yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan notifikasi kepada KPPU.

"Kejadian di KPPU, pelaku usaha yang melakukan merger-akuisisi, tapi tidak memberikan notifikasi karena merasa ini tidak perlu karena, misalnya, nilai akuisisinya kecil sehingga tidak perlu dinotifikasi," kata Muhammad Syarkawi Rauf setelah menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/10).

Selama ini, Syarkawi mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak memberikan notifikasi kepada KPPU bahwa mereka akan melakukan merger, lantas di kemudian hari terjadi perselisihan usaha, terutama dalam pemasaran yang terkait kecurigaan monopoli, baik di dalam maupun luar negeri.

Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah pelaksana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, syarat merger dan akuisisi tidak hanya mencakup besaran nilai yang diakuisisi, tetapi memperhitungkan seluruh nilai dari pemegang saham perusahaan, baik pengakuisisi maupun yang diakuisisi.

"Hal ini yang perlu kami sosialisasikan terus, dan kami meminta Pak Wapres untuk terus meng-'endorse' (mempromosikan) persoalan ini sehingga bisa diketahui seluruh pelaku usaha di Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut, Ketua KPPU tersebut mengatakan notifikasi seharusnya diberikan kepada pihaknya sebelum perusahaan melakukan merger dan/atau akuisisi, namun kenyataannya banyak perusahaan yang melapor kepada KPPU setelah transaski itu terjadi atau malah tidak melapor sama sekali.

Menurut Syarkawi, dasar mengapa notifikasi seharusnya diberikan kepada KPPU sebelum merger dan akuisisi karena peraturan pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi pengawas tersebut untuk melakukan verifikasi sehingga jika dianggap berpotensi melakukan pelanggaran, dapat langsung dibatalkan atau diterima dengan catatan.

Hingga saat ini, dia mengatakan terdapat tiga kasus merger dan akuisisi yang mengakibatkan praktik monopoli pasar, namun menolak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Dalam konsultasi bersama Wapres dan KPPU tersebut, hadir pula Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) dan Kewajiban Sosial Perusahaan (CSR) Suryani Motik.

Jelaskan Kriteria Monopoli

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan kejelasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kriteria pemasaran produk yang termasuk praktik monopoli.

"Misalnya, kriteria pasar 'kan lebih dari 50 persen lebih menjadi satu monopoli. Ini perlu diperiksa KPPU, perilakunya seperti apa sehingga bisa menjadi monopoli," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta.

Selain kriteria pasar, Danang juga menilai KPPU perlu melihat faktor dominasi sebagai indikator perusahaan dapat dicurigai melakukan monopoli atau tidak."Kita ingin kriteria tentang jenis aktivitas manajemen yang berkaitan dengan dunia 'marketing' (pemasaran) yang dilarang, karena belum jelas, ini 'kan repot," ujar dia.

Salah satu contoh dominasi, Danang menyebutkan ketidakjelasan kriteria pelarangan terhadap sebuah toko yang hanya menjual merek tertentu padahal toko itu bukan sebuah "branded sale" atau toko khusus sebuah merek tertentu. Masalah kemudian muncul jika produsen merek lain mengadukan toko itu kepada KPPU karena dia tidak bisa menjual produknya di sana."Itu maksud saya, kriteria itu harus ada didepan sebelum bisa dihukum," kata Danang.

Berdasarkan catatan Apindo, hingga Oktober 2016 terdapat tujuh perusahaan yang menerima teguran maupun sanksi dari KPPU atas praktik monopoli."Sebagian besar 'consumer goods' (makanan, minuman, kebutuhan sehari-hari), komunikasi belum ada, tapi dominasi ada di BUMN 'kan?" kata Danang yang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…