Pemerintah Diminta Perbaiki Pelayanan Publik Hulu-Hilir

Pemerintah Diminta Perbaiki Pelayanan Publik Hulu-Hilir 

NERACA

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta agar pemerintah terus memperbaiki prosedur pelayanan publik dari hulu ke hilir untuk memastikan tidak ada pungutan liar.

"Harus mulai dulu pembenahan urusan dan bisnis proses, kalau urusan masih dipertahankan prosesnya, standar operasional prosedurnya harus diperbaiki," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Rabu (19/10).

Dia mengatakan, pungutan liar itu akan sangat membebani masyarakat termasuk pelaku industri dari kalangan kecil menengah, apalagi industri "star up" yang mulai merintis usaha."Sasaran paling berat pungutan adalah masyarakat, industri kecil menengah," ujar dia.

Menurut dia, dengan pembenahan pelayanan publik sehingga tidak terjadi pungutan liar atau biaya yang tidak wajar, maka ekonomi masyarakat akan semakin berkembang karena mendukung iklim usaha tumbuh lebih kondusif."Membangun kekuatan ekonomi berbasis masyarakat dengan membangun iklim usaha ekonomi yang bagus," ungkap dia.

Untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan pemberantasan pungutan liar, maka perlu pembenahan sistem pengurusan, pembinaan aparatur serta percepatan proses pelayanan publik dan penegakan hukum seperti pada perizinan usaha.

Selain itu, Robert menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat fokus pada pelatihan yang bukan hanya berorientasi pada rancangan peraturan daerah (perda) dan nasional melainkan pelatihan politik."Sayangnya pendidikan dan pelatihan Kemendagri itu orientasinya pada teknis regulasi, seakan-akan problemnya itu bukan ekonomi politik, tapi teknis perda, padahal itu sudah makanan sehari-hari orang daerah," tambah dia.

Dia mengingatkan, pembinaan politik Kemendagri terhadap aparatur daerah harus dilakukan intensif terlebih dulu, termasuk untuk mengubah pola pikir kepala daerah yang membuat peraturan daerah sehingga dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa dipengaruhi politik uang.

Birokrasi dari tingkat bawah hingga atas dari desa, RT, RW, kelurahan hingga pemerintah daerah dan pusat memiliki standar operasional prosedur yang jelas dan didukung pengawasan dan pengendalian kuat dari pemerintah pusat, sehingga dari level paling bawah itu tidak memungut biaya apa pun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau aturan itu adalah turunan aturan nasional maka payung hukum nasional harus direformasi dulu. Kalau diskresi daerah berarti penegakan hukum, pengawasan dan pengendalian dari pusat harus jalan," kata dia.

Dia menambahkan transparansi informasi penting di tingkat kelurahan/kecamatan, dan proses pengurusan segala sesuatu hingga pembiayaan harus dibayar masyarakat, jika memungkinkan dapat dilakukan dan dilaporkan dalam jaringan untuk mendorong akuntabilitas dan menghindari praktik pungutan.

Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengatakan, untuk mendorong iklim usaha maka perlu dilakukan reformasi birokrasi, regulasi, dan penegakan hukum.

Selain itu, dia berharap pembenahan birokrasi terjadi seperti di layanan perizinan, administrasi, distribusi barang dan jasa termasuk antarpulau "Pembenahan dilakukan agar lebih meningkatkan akses masyarakat untuk meningkatkan kapasitas ekonomi, investasi mengalir dan keterserapan tenaga kerja yang tinggi," ujar dia pula. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…