Aksi Shadow Banking Makin Mengkhawatirkan

NERACA

 Nusa Dua---Bank Indonesia (BI) mengaku khawatir terhadap kekuatan penetrasi shadow banking terkait dengan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Alasanya memerlukan koordinasi khusus dengan pemerintah guna mengatur dan mengawasi shadow banking ini. “Oleh karena itu dalam rangka amandemen UU Bank Indonesia kita akan memperjelas hal-hal yang tidak ada regulatornya ini," kata Gubernur BI Darmin Nasution kepada wartawan di Jakarta,1/12

 

Shadow banking ini merupakan kreditor yang bukan bank. Kreditor ini seperti reksa dana, hedge fund dan sebagainya. Namun aturan shadow banking perlu segera diperjelas. Pasalnya, aturan tersebut berpotensi membuka celah adanya kredit macet di berbagai sector. “Memang terus terang shadow banking letaknya ada di pemerintah yakni Kementerian Keuangan, namun ada juga yang tidak ada yang mengawasinya,” ungkapnya.

 

Lebih jauh Darmin menambahkan tekanan dan penetrasi shadow banking ternyata dapat mengakibatkan munculnya krisis keuangan. Dimana aturan dan regulasinya diperlukan prinsip kehati-hatian. "Di G-20 itu kita bersama menkeu itu membicarakan hal itu. Ada satu topik dimana yang memang judulnya shawdow banking. Itu membicarakan mengenaiaturan prudential di mana shadow banking semakin lama semakin dekat dengan perbankan jangan sampai muncul kesempatan arbitrase," tutur Darmin.

 

Mantan Dirjen Pajak ini mengatakan arbitrase tersebut dalam rangka bagaimana masyarakat mampu masuk sebuah sistem jasa keuangan yang tidak tahu siapa yang mengaturnya.  "Sederhana saja. Misalkan shadow banking perusahaan pembiayaan. Jangan sampai misalkan nasabahnya mendapat kredit mobil dengan mudah melalui perusahaan pembiayaan tersebut misalnya dengan down payment rendah padahal di bank sudah sangat ketat. Jadi harus seimbang karena bisa berbahaya ke depannya," paparnya

 

Menurut Darmin, bersama pemerintah Darmin mengatakan BI tengah menggodok bagaimana dan siapa yang harus mengatur secara keseluruhan mengenai shadow banking ini.

 

Darmin menegaskan mengenai aturan shadow banking memang menjadi kajian Kementerian Keuangan. Dia menegaskan, dengan ada beberapa hal yang saat ini masih berada di daerah abu-abu, maka diperlukan sebuah ketetapan untuk mengaturnya. "Hal-hal yang (sekarang) tidak ada regulatornya, (nantinya) harus ada. Ini adanya di Kementerian Keuangan," ungkapnya. 

 

Dikatakan Darmin, aturan tersebut juga telah dibahas dalam forum international setingkat G20, dengan harapan aturan-aturan prudential semakin lama dapat semakin dekat dengan perbankan. "Sehingga tidak menjadi arbitrase, jangan sampai muncul kesempatan arbitrase, dari sini susah masuk ke tempat lain," tutur dia.

 

Maksud Darmin terkait arbitrase, adalah tidak adanya celah dalam mempermudah pemberian kredit, sehingga memunculkan potensi kredit macet. Karenanya, dia mengatakan sampai saat ini aturan mengenai shadow banking masih terus dikaji. "Kebijakan bersamanya masih digodok," tukasnya.

 

Darmi mencontohkan, dalam mengambil sebuah kredit, perbankan kerap menetapkan aturan yang cukup ketat. Namun, jangan sampai adanya shadow banking membuat masyarakat beralih meminjam kredit, karena syarat yang lebih ringan. "Contoh multifinance. Kredit untuk mendapatkan mobil, ada perbankan yang memberikan kredit to load ketat, jangan sampai (adanya shadow banking) menjadi lebih ringan. Jangan sampai di sini tidak ada, di sana lewat," tegas Darmin.

 

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Haddad mengatakan, ada dua pendekatan yang harus dilakukan untuk memantau shadow banking secara garis besarnya, antara lain pendekatan macroperspective dan microperspective. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…