PPATK Usulkan Beberapa UU Masuk Paket Hukum

PPATK Usulkan Beberapa UU Masuk Paket Hukum

NERACA

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengusulkan beberapa undang-undang (UU) masuk dalam paket kebijakan di bidang hukum yang sedang dipersiapkan pemerintah.

"Dari sisi PPATK kita ingin yang dimasukkan dalam reformasi hukum itu menyangkut substansi hukum antara lain harus ada UU perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai, dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Yusuf di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Selain itu, rencana reformasi di bidang hukum juga harus menyentuh evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah, misalnya perihal penerimaan pajak yang tidak sesuai target perlu dicari akar masalah dan solusinya. Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Apa perlu ada agen perubahan di (instansi) itu, misal KPK masuk atau (ada mekanisme) lain," tutur dia.

Isu lain yang perlu disoroti terkait reformasi hukum di Tanah Air yakni transparansi dalam mutasi promosi jabatan, penanganan perkara, SOP penanganan perkara, serta ketentuan khusus untuk "whistle blower". Jika seluruh substansi tersebut dipenuhi dan didukung lembaga hukum yang tertib, Yusuf yakin budaya hukum dalam masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun paket reformasi hukum. Dikoordinasi oleh Menko Polhukam Wiranto, tim yang beranggotakan staf dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK itu akan mengkaji seluruh masalah di bidang hukum mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di Indonesia.

Hasil rekomendasi tim tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air. Upaya pemerintah membentuk paket kebijakan di bidang hukum ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat melantik Wiranto sebagai Menko Polhukam, akhir Juli lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tim penyusunan paket kebijakan di bidang hukum yang terdiri dari staf Kemenko Polhukam, Kemkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri, akan selesai dibentuk pada Oktober mendatang."Ada (tim) yang mau kita selesaikan pada Oktober ini, nanti (untuk mengurus) paket kebijakan hukum," kata Yasonna saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyusunan paket kebijakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut dia, tim tersebut bertugas mengkaji seluruh masalah di bidang hukum yang mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, serta budaya hukum di Indonesia.

Sependapat dengan Menkumham, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa tim khusus itu perlu segera dibentuk karena reformasi hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan mulai dari polisi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.

Mengingat setiap pemangku kepentingan memiliki masalah masing-masing, tim yang akan dikomandoi oleh Menko Polhukam Wiranto itu akan membantu menginventarisasi setiap masalah dan menyusun solusi, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.

"Kita perlu solusi yang minimal karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan lain, sehingga paling tidak dengan pembentukan tim ini langkah reformasi hukum bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk diantaranya percepatan penanganan kasus korupsi dan kasus narkoba," tutur Tito.

Menurut Kapolri, hasil rekomendasi dari tim penyusunan paket reformasi bidang hukum akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut akan ada paket kebijakan di bidang hukum yang sedang dipersiapkan pemerintah."Kalau kemarin sudah ada paket kebijakan ekonomi, nanti juga ada paket kebijakan hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/9). Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…