Ahli Sebut UU Amnesti Pajak Tidak Konsisten

Ahli Sebut UU Amnesti Pajak Tidak Konsisten

NERACA

Jakarta - Pakar Hukum Perdagangan Internasional M Reza Syarifuddin Zaki menyebutkan bahwa Undang Undang (UU) Amnesti Pajak menunjukkan upaya tidak kooperatif dalam membangun transparansi untuk kepentingan perpajakan maupun perdagangan internasional.

"Undang Undang Pengampunan Pajak menciptakan inkonsistensi terhadap rezim undang-undang perpajakan," ujar Reza di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu kemarin (28/9).

Hal itu dikatakan oleh Reza selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dari uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Reza berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak seharusnya memiliki semangat untuk mendorong upaya negara-negara peserta OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang ingin merevisi kerahasiaan bank, karena dianggap menghambat laju keterbukaan informasi pada 2018 mendatang."Tetapi Pasal 22 UU Amnesti Pajak justru mengesankan imunitas hukum pejabat negara dalam hal pelaksanaan pengampunan pajak, ini tentu mencederai semangat 'equality before the law'," ujar Reza.

Reza juga berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kesepakatan perdagangan internasional sehingga dapat menyulut stabilitas perdagangan."Padahal perdagangan diciptakan untuk mendorong nilai ekonomi bagi satu negara, sehingga masyarakat di dalamnya turut menikmati tumpahan ekonomi dari proses ini," ungkap dia.

Para pemohon dari uji materi ini menilai bahwa ketentuan dari UU Amnesti Pajak memberikan hak khusus secara eksklusif bagi pihak yang tidak taat pajak karena diberi pengampunan dan hanya membayar denda yang jumlahnya sama dengan warga lain.

Buka Peluang Praktik Kejahatan

Sementara, Pengamat ekonomi politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebutkan bahwa Undang-Undang Amnesti Pajak membuka peluang yang sangat besar bagi para koruptor, kriminal, penjahat, dan sejenisnya pada masa depan."Negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama pada masa yang akan datang," kata Salamuddin di hadapan majelis hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Mengutip perkataan Bambang Brodjonegoro, Salamuddin menyebutkan bahwa perkiraan dana yang masuk dari amnesti pajak berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.

Lebih lanjut Salamuddin mengatakan bahwa sumber dana tersebut berasal dari para pengemplang pajak yang berutang pada pemerintah, dana-dana hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri, serta dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti judi dan pencucian uang."Jika melihat sumber dana tersebut, dapat disimpulkan bahwa negera melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, kriminal, penjahat, dan sejenisnya," ujar Salamuddin.

Oleh karena itu, pemberian amnesti pajak oleh negara membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara sehingga secara otomatis negara membuka peluang bagi praktik kejahatan serupa pada masa datang."Jadi, kalau berkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh pemohon, ini jelas melanggar prinsip keadilan bagi setiap orang di hadapan hukum karena dia dihukum, padahal dia taat, sementara yang tidak taat terus diberi keleluasaan," pungkas Salamuddin. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…