DJP Tambah Tempat Pelayanan Amnesti Pajak

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambahkan tiga tempat pelayanan amnesti pajak yang dapat melayani penerimaan surat pernyataan untuk mengantisipasi membludaknya partisipasi wajib pajak di akhir periode pertama.

"Kita sudah memperkirakan akhir periode ini akan bertambah terus wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Sehingga komitmen DJP untuk memaksimalkan layanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (26/9).

Beberapa tempat pelayanan amnesti pajak tambahan antara lain di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Jalan Jenderal Sudirman, Kantor Pelayanan Pajak di Lingjungan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan DJP Jakarta Jalan Ridwan Rais.

Penambahan tersebut, kata Yoga, untuk mengantisipasi panjangnya antrean partisipasi amnesti pajak di sisa masa periode pertama dengan tebusan paling rendah yakni 2 persen yang berakhir pada Jumat (30/9). Sementara untuk di kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto sudah disediakan 48 gerai pelayanan amnesti pajak untuk melayani penerimaan surat pernyataan harta.

"1 September kemarin disediakan 14 'counter', tanggal 12 September ditambah lagi 14 jadi 28 'counter'. Mulai hari ini di kantor pusat lantai dua ditambah lagi 20 'counter' jadi total ada 48 'counter'," kata Yoga. Selain itu, jam pelayanan amnesti pajak juga ditambah apabila banyaknya partisipasi wajib pajak. "Sebenarnya layanan sampai jam 16.00 (WIB). Tapi kalau masih ada antrean lagi, kami siap bekerja sampai jam 22.00 (WIB)," kata Yoga.

Belum lama ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersedia menjadi tempat secara menyeluruh untuk melayani peserta amnesti pajak.‎ BEI pun telah memperoleh izin sekaligus mandat untuk menyediakan tempat layanan amnesti pajak secara menyeluruh dari awal bulan ini. "‎Kami sudah dapat izin dari 1 September. Nah sekarang ini baru kita bisa laksanakan," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio,

Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Hana dalam rangka Pengampunan Pajak. Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak ini dilakukan untuk memberi lebih kemudahan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Demi menyukseskan program amnesti pajak, pemerintah juga membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta pada tempat tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…