Adanya perubahan ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kesatuan bagi keluarga, ternyata memberatkan kalangan masyarakat mandiri. Pasalnya, selain batas akhir setiap bulan adalah tanggal 10, pembayaran premi sekarang satu keluarga harus dilunasi sekaligus merupakan beban berat ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.
Bayangkan, jika satu keluarga ada 5 (lima ) orang, berarti harus membayar sekaligus 5 x Rp 52.000 = Rp 260.000 per bulan untuk fasilitas kesehatan kelas 2. Padahal, kalau aturan lama bisa membayar premi atas nama pribadi yang bersangkutan. Bagaimana kalau suami isteri sudah bercerai, sementara pembayaran preminya harus sekaligus seperti tercantum dalam kartu keluarga? Jelas, pemerintah hanya mau menguntungkan pihak BPJS Kesehatan secara sepihak, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi keluarga yang hidup pas-pasan.
Tolong pihak Pemerintah kembalikan aturan semula dimana peserta BPJS Kesehatan Mandiri, dapat memenuhi kewajiban pembayaran preminya secara individual masing-masing tanpa melibatkan urusan keluarga.
Sumarni Adiwarman, Jakarta Pusat
Dampak kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta ternyata sangat merugikan pemegang nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Teman kami pemilik asli No:…
Membaca berita di beberapa media tersiar bahwa RSUD Kota Bekasi saat ini "kebanjiran" pasien DBD yang menanti bantuan darurat dari…
Kami sebagai warga kota Bekasi terus terang keberatan dengan kenaikan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 2024, yang naik…
Dampak kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta ternyata sangat merugikan pemegang nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Teman kami pemilik asli No:…
Membaca berita di beberapa media tersiar bahwa RSUD Kota Bekasi saat ini "kebanjiran" pasien DBD yang menanti bantuan darurat dari…
Kami sebagai warga kota Bekasi terus terang keberatan dengan kenaikan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 2024, yang naik…