KABUPATEN SUKABUMI - Gema Petani Desak Pemda Laksanakan Reforma Agraria

KABUPATEN SUKABUMI

Gema Petani Desak Pemda Laksanakan Reforma Agraria

NERACA

Sukabumi - Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa dan Petani Sukabumi (Gema Petani) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kawasan hutan agar melaksanakan reforma agria.

Permintaan itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan Kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Kamis (22/9). Aksi ini dikawal ketat puluhan aparatur kepolisian Resor Kota Sukabumi.

Tampak hadir pada kesempatan itu sejumlah pejabat Pemkab Sukabumi, yakni, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Ekonomi, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sukabumi. Selain itu ada perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan sejumlah pejabat teras KPH Sukabumi.

Koordinator aksi, Dewek Sapta Anugrah dalam orasinya mengatakan, banyak lahan Hak Guna Usaha di Kabupaten Sukabumi yang terlantar. Namun dalam pengelolaannya masih diskriminatif.“Rakyat yang mengelola lahan HGU yang tak terurus berpuluh-puluh tahun tidak pernah mendapatkan skala prioritas. Bahkan ironisnya, banyak petani yang terjerat hukum ketika mengelola lahan kosong yang masih dalam penguasaan perusahaan,” pekik dia.

Pemerintah, kata dia, masih mengutamakan perusahaan multi nasional untuk mengelola kawasan hutan daripada masyarakat lokal yang menyandarkan hidupnya dari sector pertanian. “Jadi kami memandang, reforma garia masih omong kosong,” tegas dia. 

Diskriminasi pemerintah dalam pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan masih kental. Contohnya, kata dia, ada sekitar 12 petani yang harus berurusan hukum karena mengelola lahan terlantar.

Padahal, lanjut dia, pengelolaan lahan teralntar oleh patani ini, sangat menguntungkan bagi daerah Kabupaten Sukabumi. Karena petani dalam melakukan aktivitasnya banyak menanam produk hortikultura.“Sebagian menanam padi, singkong dan lainnya,” tambah dia.

Sumber agraria yang terkandung pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kata dia, seharusnya menjadi pokok kehidupan yang mampu membentuk kemandirian ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi, tambahnya, eksplorasi yang berlebihan oleh perusahaan multi nasional menandakan amanat tersebut tidak terlaksana dengan baik.

Menjawab hal tersebut, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Sukabumi, H. Dana Budiman, mengatakan sangat memahami aspirasi pra petani, dan telah berupaya membuat aturan hukum akan pengelolaan lahan yang tidak dikelola oleh pemegang izin.“Saat ini sedang membahas rancangan peraturan daera (raperda),” terang dia.

Sementara Wakil Administratur BKPH Sukabumi, Edih Jayawiguna menjelaskan, selama ini Perum Perhutani menyambut baik apabila petani ingin menggarap hutan di kawasan Perhutani. Bahkan kata Edih, Perhutani secara bertahap terus meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya di sekitar hutan.

“Warga tinggal bergabung dengan LMDH dan PKBM. Namun dalam pengelolaannya ada aturannya. Yakni, petani boleh menggarap lahan, tetapi juga memperhatikan tanaman Perhutani. Saling menjaga, sehingga petani makmur, hutan terjaga,” kata dia.

Dalam pengelolaan hutan ini, ungkap Edih, Perhutani tidak memungut biaya alias gratis. Apabila da oknum yang meminta biaya sewa, agar segra melaporkan ke Perhutani.“Kami akan tindak tegas apabila petani dipungut biaya,” tegas dia.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Syamsu, menjawab orasi Gema Petani menyebutkan, reforma agaria sudah merupakan kewajiban bagi institusinya. Pengelolaan HGU yang terlantar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010.

“Itu sudah merupakan kesepakan empat kementerian. Namun agar segera terwujud, memang diperlukan paying hukum di daerah. Ini yang perlu di dorong bersama-sama, sehingga petani mendapatkan kepastian dalam mengelola lahan terlantar,” ujar Syamsu. Ron

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…