MA Perintahkan HAKI Coret Cap Kaki Tiga

MA Perintahkan HAKI Coret Cap Kaki Tiga

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat terkait.

Putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt. Pst yang diperoleh Antara, Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Bahkan putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selaku turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.

Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.

Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man. Selain itu, Oktavian juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya mengeluarkan surat keputusan yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik Isle of Man.

"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," kata dia, Sabtu (27/8).

Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan, serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai Undang Undang Merek yang berlaku atas sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.

“Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man,” jelas dia.

Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut, lanjut dia, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)."Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.

"Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," tambah dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…