Salim Invomas Pratama Berniat Go Public

NERACA

Jakarta – PT Salim Invomas Pratama (SIMP) merencanakan aksi korporasinya berupa go public di pasar modal. Dimana langkah ini dilakukan menyusul suksesnya PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) sebagai induk usaha yang terlebih dahulu telah go public.

Hal tersebut disampaikan Director & Corporate Secretary Indofood Werianty Setiawan dalam keterbukaan informasinya ke BEI, akir pekan kemarin. Dijelaskan, penawaran umum perdana saham SIMP ini akan dilakukan melalui BEI.

Namun sayangnya perseroan belum bisa memastikan pelaksanaan waktu dan nilai saham yang akan dilepaskan ke publik. Hanya saja, dipastikan rencana Intial Public Offering Salim Invomas Pratama tidak akan merubah keberadaan dan kepemilikan perseroan sebagai anak usaha Indofood.

Rencana IPO SIMP ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham terlebih dulu lewat RUPS yang waktunya masih belum bisa ditentukan. SIMP dan anak-anak perusahaannya (“Grup SIMP”) merupakan grup agribisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan kegiatan usaha utama meliputi penelitian dan pengembangan, pemuliaan, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta memproduksi dan memasarkan minyak goreng, margarin dan lemak nabati. Beberapa merek produksi Grup SIMP yang telah lama dikenal adalah Bimoli, Delima, Mahakam, Happy Salad Oil untuk minyak goreng, Palmia, Simas, Amanda, dan Simas Palmia untuk margarin. Group SIMP juga mengelola perkebunan tebu terpadu, karet dan tanaman lainnya.

Sebelumnya, ditahun 2010 perseroan pernah tersandung masalah hukum karena dituding melakukan kartel oleh KPPU. Namun atas tuduhan tersebut, perseroan langsung menyampaikan nota keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan kartel yang dilakukan 20 produsen minyak goreng nasional. Dimana perseroan menindaklanjuti putusan KPPU dengan mengajukan banding.  "Atas putusan KPPU tersebut, SIMP mengajukan keberatan secara resmi setelah menerima salinan putusan KPPU dalam perkara ini," kata Corporate Secretary SIMP Ira Sawitri.

Dia mengatakan, perseroan mengklarifikasi bahwa dalam kegiatan operasionalnya di bidang industri minyak goreng sawit di Indonesia tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini disampaikan menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2010 dalam perkara No.24/KPPU-I/2009 yang menetapkan beberapa perusahaan minyak goreng termasuk SIMP dianggap melanggar pasal 4 (Oligopoli), Pasal 5 (Penetapan Harga dan Pasal 11 (Kartel) UU No.5 Tahun 1999.

Menurut Ira, dalam menjalankan kegiatan usahanya, perseroan senantiasa mengikuti aturan dan tata hukum yang berlaku termasuk memenuhi ketentuan dalam UU No.5 tahun 1999. SIMP menilai saat ini terdapat persaingan usaha yang kompetitif dan sehat dalam industri minyak goreng mengingat di Indonesia terdapat lebih dari 70 pelaku usaha baik minyak goreng bermerek dan curah, tidak adanya entry barrie, produknya bersifat homogen serta banyaknya pilihan merek minyak goreng bagi konsumen.

Di samping itu, komponen bahan baku utama minyak goreng adalah kelapa sawit yang merupakan produk komoditas di mana harga ditentukan oleh mekaninisme pasar internasional.

Perseroan menegaskan tidak pernah berkordinasi atau membuat kesepakatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan pelaku usaha lainnya untuk menentukan harga minyak goreng, menentukan wilayah pemasaran serta melakukan pembatasan produksi. (bani)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…