Praktisi Hukum: Waspadai Debitur Nakal

Praktisi Hukum: Waspadai Debitur Nakal

NERACA

Jakarta - Praktisi hukum, M. Mahendradatta mengingatkan kalangan perbankan untuk mewaspadai munculnya debitur nakal yang dapat mengancam upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi ke depannya.

"Harus diperhatikan persoalan kredit macet di perbankan saat ini ada kecenderungan banyak yang sudah masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan pailit di Pengadilan Niaga," kata Mahendradatta di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/8).

Ia mengatakan Bank Indonesia (BI) telah mewaspadai rasio kenaikan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang berisiko mengancam ketahanan bank.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati di Jakarta, menilai perlambatan ekonomi masih berlangsung serta menjelang akhir tahun masih akan masih ada pelemahan kurs nilai tukar.

Kemudian dari hasil Rapat Dewan Gubernur pertumbuhan kredit tercatat sebesar 8,7 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 8,2 persen (yoy). Sedangkan rasio NPL berada di kisaran 2,8 persen (gross) atau 1,4% (net).

Meski angka NPL tersebut masih pada rentang Bank Indonesia, namun dia mengatakan, hal ini perlu terus diwaspadai agar tidak semakin meningkat. Apalagi, lanjut Yati, jikalau kenaikan NPL sudah mendekati level lima persen maka sudah berada di zona lampu kuning.

“Ini (kenaikan NPL) masuk dalam range yang perlu diwaspadai agar tidak meningkat. Kalau mendekati lima persen, lampu kuningnya sudah menebal,” kata Yati.

Dia menjelaskan, ketika NPL meningkat maka perbankan akan semakin berhati-hati menyalurkan kredit. Untungnya tingkat pengetatan kredit mulai menurun lantaran perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada nasabah lama. Bank sudah lebih mengenal perilaku debiturnya sehingga bisa menghindari peningkatan NPL.

Bank Indonesia menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga baik, ditandai dengan ketahanan industri perbankan dalam menyerap tiga risiko: risiko pasar, kredit, dan likuiditas. Namun, bank sentral terus mewasdapai kenaikan kredit bermasalah yang berisiko mengancam ketahanan bank. Berdasarkan kajian BI, stabilitas sistem keuangan per Maret 2016 masih berada di zona hijau atau normal.

M Mahendradatta Advokat yang pernah menjadi Koordinator Pengacara Prabowo-Hatta, tetapi juga aktif dalam bidang perbankan antara lain Kasus Bank Century dari pihak Pemerintah, menjelaskan fenomena debitur nakal juga membawa dampak yang signifikan terhadap kenaikan NPL.

Mulai banyak debitur yang bukan tidak mampu membayar utangnya tapi memang tidak mau membayar utangnya alias "ngemplang"."Modusnya nanti dengan melakukan perlawanan-perlawanan hukum yang menghambat proses 'asset recovery bank'. Misalnya dengan melakukan perlawanan atau mendahului gugatan hukum terhadap proses eksekusi jaminan kredit," ujar dia.

Kemudian yang juga sedang ramai belakangan ini adalah kriminalisasi profesi kurator atau pengurus yang ditunjuk bank yang memilih opsi PKPU atau kepailitan terhadap para debiturnya."Padahal saya ingat kepailitan dan PKPU ini adalah salah satu metode agar Indonesia bisa keluar dalam krisis ekonomi pada 1998 karena prosesnya cepat dan efisien yang dilakukan oleh kurator dan pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga," ujar Mahendradatta.

Debitur Nakal terkadang menggunakan tangan-tangan oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap pejabat bank atau kurator, agar upaya penyelesaian hutang menjadi terhenti atau bahkan ada yang memaksakan utangnya agar ditambah.

Ia menghimbau para penegak hukum khususnya kepolisian untuk cermat dalam menerima laporan-laporan yang diajukan oleh debitur 'nakal' terhadap pejabat bank maupun kurator. Jangan sampai instruksi presiden dalam rangka percepatan ekonomi untuk tidak mengkriminalisasi kebijakan tidak diindahkan pihak kepolisian.

"Pemerintahan ini sedang berusaha keluar dari kesulitan ekonomi, aparat hukum jangan menambahi masalah lagi, tapi harus membantu pemerintah bersama-sama. Karena kesulitan ekonomi negeri ini bisa menjadi beban seluruh Rakyat," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…