Permohonan "Judicial Review" Ahok Berpotensi Ditolak MK

Permohonan "Judicial Review" Ahok Berpotensi Ditolak MK 

NERACA

Jakarta - Permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. di Jakarta, Senin (22/8).

Said mengatakan berdasarkan jalannya sidang pendahuluan yang berlangsung di MK pada Senin (22/8), sangat jelas tergambar bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pak Ahok masih sangat lemah."Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan majelis hakim," kata dia.

Pertama, ia menjelaskan, terkait kedudukan hukum atau legal standing."Saya menangkap kesan Pak Ahok menggunakan standar ganda dalam Permohonannya. Disatu sisi beliau mengajukan diri sebagai Pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam Permohonannya justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar dia.

Ini bermasalah dari sisi legal standing. Kalau Pak Ahok mengatakan dia ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, maka semestinya yang dia uraikan dalam Permohonannya adalah seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dia alami sebagai perorangan warga negara Indonesia akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3), katanya.

"Tetapi kalau dia hendak menyoal ketentuan Pasal 70 ayat (3) dengan alasan ketentuan itu secara aktual atau potensial merugikan dirinya sebagai petahana, maka semestinya dia tidak menggunakan legal standing sebagai perseorangan warga negara Indonesia, melainkan mengatasnamakan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata dia.

Ia mengungkakan legal standing perseorangan warga negara Indonesia dan Gubernur jelas dua hal yang berbeda. Kalau menjadi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, maka rujukannya adalah Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang MK. Kalau sebagai Gubernur, dasarnya Pasal 51 ayat (1) huruf d Undang-undang MK.

Disinilah letak perbedaan kedudukan hukum Pak Ahok sebagai perorangan dan sebagai Gubernur atau lembaga negara."Soal ini saya baca sempat dipertanyakan pula oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," kata dia.

Terkait praktik standar ganda itu muncul dugaan Pak Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan dirinya tidak taat dan tunduk pada ketentuan undang-undang, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…