PROVINSI JAWA BARAT - LPS Tuntut Pemilik BPR Mutiara Artha Pratama

PROVINSI JAWA BARAT 

LPS Tuntut Pemilik BPR Mutiara Artha Pratama

NERACA

Bandung - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menuntut pemilik PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mutiara Artha Pratama (Dalam Likuidasi), Bandung, Tirtareksa, karena dianggap telah menghalang-halangi proses likuidasi.

"Kenapa dia (pemilik) menghalang-halangi, karena ada likuidasi dari BI pada 23 Desember 2013, yang diatur dalam Undang-undang LPS," kata Jaksa Penuntut Umum, Mumuh Ardiansyah di Bandung, Selasa (16/8).

Ia menuturkan, penuntutan terhadap pemilik BPR tersebut sudah masuk ke tahapan persidangan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi. Ia mengatakan tuntutan itu ditujukan langsung kepada individunya atau sebagai terdakwa dalam persidangan yakni pemilik juga pemegang saham, Tirtareksa.

"Dalam proses likuidasi ini ada tindakan yang dilakukannya memblokir ke bank-bank, sehingga LPS tidak bisa mencairkan aset-aset tersebut," ujar dia.

Ia menegaskan optimistis dapat terbukti tuntutannya dalam proses pengadilan tersebut."Jaksa selalu optimis kasusnya terbukti menghlangi-halangi," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Undang-undang LPS Pasal 95 ayat 1 Jo, Pasal 47 ayat 3, Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun, dan lama 3 tahun penjara, denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, PT BPR Mutiara Artha Pratama telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/134/Kep.GBI/2013 tentang Pencabutan izin BPR tersebut, 23 Desember 2013.

Dicabutnya izin usaha BPR itu maka proses pengamanan aset dan likuidasi, termasuk melakukan pembayaran atas simpanan nasabah diserahkan kepada LPS sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU tentang LPS.

LPS diberikan wewenang oleh UU LPS untuk mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, sehinngga LPS segera melakukan pengamanan aset Bank gagal yang dicabut izinnya itu.

Namun upaya pengamanan aset BPR itu terkendala ketika dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat hak guna bangunan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan mobil tidak berada dalam penguasaan BPR.

Keberadaan kepemilikan aset tersebut diduga dikuasai terdakwa Tirtareksa, bahkan melakukan tindakan menghambat proses likuidasi BPR Mutiara Artha yaitu dengan melayangkan surat ke bank dan Badan Pertanahan Nasional dalam upaya pemblokiran.

Akibatnya tim likuidasi LPS tidak dapat menjual tanah dan gedung kantor BPR, lalu mengakhiri proses likuidasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…