MK Watch Desak MK dan DKPP Turun Gunung

MK Watch Desak MK dan DKPP Turun Gunung

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk memantau dan menginvestigasi hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) pada tanggal 19 Juni lalu menyusul diketemukannya kembali sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut. Bahkan, PSU kali ini lebih buruk dari sebelumnya.

“Masih adanya indikasi kuat pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih, ada hal menarik yang harus diusut tuntas oleh Hakim MK terkait indikasi pelanggaran tersebut,” ujar Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Rahman Muklis dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (26/7).

Dijelaskan Rahman, Pada Pemungutan Suara 9 Desember 2015 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 602 suara. Namun  MK membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa marobo, TPS 4 Raha –I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS dimaksud karena ditemukan bukti 2 pemilih mencoblos 2 kali (1 kali di TPS 4 Raha –I dan 1 kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti 5 pemilih terindikasi berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak untuk memilih dengan menggunakan bukti identitas SKTT yang diterbitkan oleh Kades Marobo.

“Pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795. Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih,” tandasnya.

Lalu pada PSU tanggal 19 Juni 2016 lalu masih juga ditemukan jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tertanggal 14 Juni 2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya berjumlah 594 sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 314 orang.

Kata Rahman, KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU tanggal 19 Juni 2016 telah melanggar putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih bagi 174 pemilih yang oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak berhak memilih lagi dalam PSU PILKADA Muna 2016 karena terbukti sebagai pemilih ganda dan pemilih yang merupakan penduduk dari luar daerah pemilihan Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum  putusan Mahkamah Konstitusi No . 120/PHP.BUP-XIV/2016.

“Hal ini Dibuktikan dengan  ditemukannya beberapa temuan diantaranya sejumlah 17 Pemilih yang namanya termuat dalam putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU tanggal 19 Juni 2016. Lalu, ditemukan 24 orang pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU PILKADA Muna 19 Juni 2016 dan terakhir ditemukan  4 orang pemilih ganda,” paparnya.

Dimata MK Watch, lanjut Rahman, KPU sebagai penyelenggara diduga kuat tidak jujur dan tidak adil serta sangat tidak profesional dan bertindak menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran yang dibuatnya sendiri yaitu surat edaran KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016 dimana berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat adalah sejumlah 594 namun faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK sejumlah lebih dari 700 lembar.

Ditambahkan Rahman, masih banyak temuan yang menguntungkan salah satu paslon yang kita temukan, untuk itu kami mendesak Pemilihan Suara Ulang harus digelar kembali dengan diawasi pihak terkait termasuk oleh perwakilan dari MK."Karena KPUD Kabupaten Muna sudah tidak bisa berbuat netral ,diharapkan juga DKPP untuk memeriksa para anggota KPUD Muna akan adanya ketidak netralan dalam PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau kelapangan saat PSU kedua nanti ,” ujarnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…