Sektor Ketenagakerjaan - Buruh Sebut PP Pengupahan Nafikan Deklarasi Menaker G20

NERACA

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal mengatakan deklarasi menteri ketenagakerjaan negara-negara G20 tidak akan berjalan efektif di Indonesia karena dinafikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Iqba mengatakan, bila deklarasi itu ingin berjalan efektif, maka PP Pengupahan harus dicabut. Bila tidak, maka deklarasi itu hanya akan menjadi omong kosong saja di Indonesia.

Deklarasi tersebut memuat kesepakatan bersama mengenai rekomendasi kebijakan terhadap pengurangan pengangguran, peningkatan keterampilan sesuai keinginan pasar kerja, peningkatan kualitas pemagangan serta prinsip-prinsip kebijakan pengupahan yang berkelanjutan, rasional dan koheren.

Deklarasi tersebut dirumuskan dalam pertemuan para menteri ketenagakerjaan negara-negara anggota G20 di Beijing, China pada 12 Juli 2016 hingga 13 Juli 2016. “PP Pengupahan membatasi kenaikan upah karena menetapkan rumus kenaikan upah hanya berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal upah dasar di Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara,” tuturnya dikutip dari Antara.

Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah rata-rata per bulan Laos adalah 121 dolar Amerika Serikat, Indonesia 174 dolar, Vietnam 181 dolar, Filipina 206 dolar, Thailand 357 dolar dan Malaysia 506 dolar.

“PP Pengupahan membuat hak buruh untuk merundingkan upah menjadi hilang dan membawa Indonesia pada rezim upah murah. Itu bertentangan dengan isi deklarasi G20 yang ikut ditandatangani pemerintah Indonesia,” katanya.

Menurut Iqbal, PP Pengupahan menyebabkan daya beli buruh dan rakyat menurun serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan berkurang karena banyak pabrik yang menurunkan produksi dan memberhentikan buruhnya.

Said Iqbal mendesak forum konsolidasi dewan pengupahan se-Indonesia yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Bali membahas pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Panitia kerja DPR sudah merekomendasikan agar PP Pengupahan dicabut. KSPI mendesak dewan pengupahan membahas rekomendasi tersebut dan mencabut PP Pengupahan,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal ada tiga alasan utama buruh menolak PP Pengupahan. Pertama, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, PP Pengupahan juga membatasi kenaikan upah minimum. Padahal, upah dasar pekerja di Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara. “Ketiga, PP Pengupahan juga membuka ruang untuk menghilangkan upah minimum sektoral sehingga akan berdampak pada penurunan daya beli buruh dan rakyat serta memperburuk kondisi perekonomian Indonesia ,” tuturnya.

Iqbal mengatakan alasan buruh menolak PP Pengupahan itu sejalan dengan rekomendasi panitia kerja DPR yang meminta agar PP Pengupahan dicabut. “Namun, Menaker masih ngotot mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan buruh itu,” ujarnya.

Iqbal mengatakan bila Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetap bersikap angkuh dan tidak mau menjalankan rekomendasi panitia kerja DPR, lebih baik mengundurkan diri karena terbukti tidak berhasil menyelesaikan permasalahan perburuhan.

Iqbal mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi panitia kerja DPR untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Panja DPR sudah merekomendasikan agar PP Pengupahan dicabut. Namun, Menaker masih ngotot mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan buruh itu,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan rekomendasi DPR merupakan representasi dari suara rakyat dan buruh setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Bila rekomendasi itu tidak dijalankan, bahkan tidak digubris sama sekali, maka Iqbal menilai pemerintah bersikap angkuh.

Bahkan, Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merupakan pihak yang ada di balik penerbitan PP Pengupahan yang kemudian memicu protes buruh di Indonesia, bahkan hingga melakukan mogok nasional pada akhir 2015 yang tetap tidak digubris.

“Biasanya, dewan pengupahan sudah mengadakan rapat untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum tahun berikutnya pada bulan-bulan ini. Namun, PP Pengupahan telah mengebiri peran dewan pengupahan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pengebirian itu disebabkan PP Pengupahan telah menetapkan rumus kenaikan upah minimum berdasarkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, upah minimum berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang masing-masing pihak melakukan survei kebutuhan hidup layak.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…