Menciptakan Belanja yang Berkualitas

Oleh: Joko Tri Haryanto, Staf Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu *)

Mengantisipasi melesetnya target realisasi penerimaan perpajakan 2016, pemerintah terus melakukan kebijakan penghematan anggaran. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016, Presiden memerintahkan penghematan di 87 instansi dan Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp50,02 triliun. Namun tampaknya, penghematan tersebut masih belum mencukupi sehingga pemerintah berencana untuk terus menambah penghematan hingga mencapai Rp70 triliun. Dengan demikian, pemerintah memiliki sedikit nafas jika nantinya kebijakan tax amnesty tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Meskipun menuai banyak polemik, di mata penulis kebijakan penghematan tersebut justru layak mendapatkan apresiasi. Ketika perencanaan pemerintah belum optimal, penghematan belanja menjadi jurus ampuh dalam upaya menciptakan belanja yang berkualitas.  

Penghematan juga menunjukkan keseriusan pemerintah setelah sebelumnya Presiden mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mempercepat proses tender pengadaan belanja khususnya belanja infrastruktur. Hasilnya,  sepanjang Januari 2016 saja realisasi belanja pemerintah sudah menyentuh angka 7,6% atau setara Rp160 triliun dari pagu APBN 2016. Jumlah tersebut sangat  signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp106 triliun atau 5,3% total belanja negara. Jauh lebih besar lagi jika dibandingkan realisasi Januari 2014 yang hanya mencapai 96,84 triliun atau 5,3% dari pagu APBN 2014.

Beberapa K/L yang mendapatkan alokasi pendanaan terbesar seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PU-Pera) serta Kementerian Pertanian (Kementan), juga sudah menyelesaikan sebagian lelang belanja infrastrukturnya. Kemen-PU-Pera bahkan sudah menyerap belanja sebesar 5% dari total anggaran Rp104,1 triliun. Beberapa pekerjaan yang dikerjaan bersama baik dengan Pemerintah daerah (Pemda) serta swasta, juga sudah dijalankan. Artinya mekanisme pekerjaan yang sering tumpang tindih sudah dapat dikurangi.

Pemerintah juga mencoba mengatasi hambatan birokratis yang seringkali menghadang melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Regulasi tersebut secara spesifik ditujukan untuk mengurangi berbagai hambatan baik administrasi dan birokrasi yang sering kali menjadi penghambat penyerapan.

Secara tegas kedua aturan tersebut menginstruksikan kepada para penyelenggara negara untuk menghilangkan berbagai masalah dan hambatan demi percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Yang dimaksud sebagai para penyelenggara negara adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Pemerintah Non Kementerian serta Gubernur dan Kepala Daerah.

Jenis masalah dan hambatan yang seyogyanya dihilangkan diantaranya penyiapan pengadaan lahan proyek, pendanaan proyek, perizinan dan non-perizinan, pelaksanaan pembangunan fisik, pengawasan, pertimbangan hukum sekaligus mitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul. Beleid (cara/langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program) juga menyebutkan amanat bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan proyek serta memberikan sanksi jika dibutuhkan.

Sementara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) diwajibkan untuk melakukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa demi proyek strategis nasional. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan berfungsi meningkatkan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan melakukan audit investigasi atas kasus-kasus penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung dihimbau untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyidik laporan masyarakat terkait penyalanggunaan wewenang dalam proyek strategis nasional serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang proyek strategis nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengkoordinasikan Jaksa Agung, Kapolri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menyusun ketentuan SOP pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai pemerintah, pejabat BUMN atau badan usaha oleh Kejaksanaan dan Kepolisian.

Wajib Diteruskan  

Yang terkini, sesuai arahan Presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) juga merencanakan mengubah sistem anggaran yang semula bersifat money follow function menjadi money follow program. Harapannya tentu lebih meningkatkan efisiensi dan efektifvitas belanja di masing-masing K/L dalam mendukung program-program yang menjadi prioritas pemerintah. Sebagai informasi, selama ini sistem penganggaran dibagi berdasarkan 11 fungsi yaitu: pelayanan umum, pertahanan, keamanan dan ketertiban, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan permukiman, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.

Dengan percepatan penyerapan dan kualitas belanja pemerintah tersebut, pencapaian prioritas pembangunan infrastruktur seperti yang dicitakan dalam visi misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih diharapkan dapat tercapai. Secara umum nilai besaran investasi proyek prioritas di tahun 2016 ini mencapai Rp912,7 triliun. Beberapa proyek strategis diantaranya program pembangkitan listrik 35.000 MW, pembangunan kilang minyak Pertamina di Cilacap, Balikpapan dan Tuban, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Bekasi, Pelabuhan Kuala Tanjung, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono serta Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.

Percepatan pembangunan tersebut memang dirancang dalam upaya mewujudkan tema utama APBN 2016 ”Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas”. Adapun strategi yang ditempuh diantaranya: memperkuat stimulus yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penguatan daya saing, meningkatkan ketahanan fiskal dan menjaga terlaksananya program-program prioritas di tengah tantangan perekonomian global dan mengendalikan risiko serta menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.

Oleh penulis, berbagai reformasi tersebut harapannya dapat mengubur fenomena double trap spending yang selama ini senantiasa menghantui penganggaran di Indonesia. Double trap spending oleh penulis diartikan sebagai permasalahan penyerapan anggaran secara bersamaan dengan permasalahan kualitas spending. Secara teori, suatu negara biasanya akan menghadapi persoalan quantity atau quality spending secara terpisah. Jika quantity spending yang dikejar, biasanya quality spending-nya akan bermasalah dan sebaliknya.

Yang terpenting dari seluruh itu, penulis yakin bahwasanya bangsa Indonesia akan mampu mencapai status negara dengan skala ekonomi terbesar ke-7 di dunia sebagaimana yang sudah disampaikan dalam visi misi ”Bersama Indonesia Maju 2030”. (www.kemenkeu.go.id)

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…