Dirut Agung Podomoro Didakwa Suap Sanusi Rp2 Miliar

Dirut Agung Podomoro Didakwa Suap Sanusi Rp2 Miliar

NERACA

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Terdakwa Ariesman WIdjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) bersama-sama dengan 'Personal Assistant to President Director PT APL Trinanda Prihantoro memberi uang tunai sejumlah Rp2 miliar secara bertahap masing-masing sejumlah Rp1 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/6).

Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muawa Wisesa Samudra (MWS) agar punya legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.

PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL.

PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015.

Ahok pada 16 Noveber 2016 mengirimkan usulan kepada DPRD DKI mengenai Raperda RTRKSP yang mengatur tentang tata ruang bagi areal reklamasi dari barat sampai Timur Pantura Jakarta.

"Terdakwa secara khusus menugaskan Trinanda Prihantoro untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT MWS dan mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda itu dapat diterima oleh terdakwa," tambah jaksa Ali.

Pertemuan Balegda-pengusaha Pada awal Desember 2015, terjadi pertemuan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta sejumlah pengusaha yang dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin dengan pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma dan Ariesman untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Sehingga pada akhir Januari 2016, Trinanda berkoordinasi dengan Sanusi agar memasukkan kepentingan PT APL yaitu pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Ariesman masih berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi, Aguan dan anak Aguan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Harco Glodok Mangga Dua agar Sanusi menyelesaikan pekerjaannya terkait raperda RTRKSP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…