LPS akan Bebankan Premi Tambahan ke Perbankan

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membebankan premi tambahan kepada industri perbankan, khusus pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang menjadi tugas baru LPS setelah Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) disahkan.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, ke depannya, akan ada dua premi yang perlu dibayar industri perbankan, yakni premi simpanan dan premi PRP. Namun, usulan mengenai besaran premi PRP tersebut, kata Fauzi, belum ditentukan. "Kita perlu konsultasikan dahulu, karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan," ujar dia setelah Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), di Jakarta, Kamis (23/6).

Penerapan premi PRP ini kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik. Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi. Selain itu, besaran premi PRP yang akan diusulkan LPS juga harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan juga pelaku industri perbankan.

"Setelah peraturannnya selesai juga kan, belum tentu langsung diterapkan premi itu. Biasanya masih membutuhkan waktu," ujar dia. Saat ini, premi untuk LPS yang dibebankan ke perbankan baru premi simpanan yang diambil dua kali dalam setahun dengan besaran 0,2 persen dari simpanan perbankan. Dari premi simpanan itu pula, aset LPS kini terkumpul sekitar Rp60 triliun.

PRP merupakan tugas baru LPS setelah pengesahan UU PPKSK. Keputusan penyelenggaraan PRP ditentukan Presiden setelah direkomendasikan KSSK. Dalam pasal 39 UU PPKSK, dana PRP berasal dari pemegang saham bank atau pihak lain berupa tambahan modal, atau perubahan utang jadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban, kontribusi industri perbankan, dan pinjaman yang diperoleh LPS.

Dalam Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai peranan penting sebagai penyelamat di kala krisis. LPS harus menalangi keuangan bank sistemik yang mengalami gangguan keuangan saat krisis.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, dengan tugas yang berat tersebut, LPS belum punya kekuatan yang memadai, dalam hal ini cadangan dana. Cadangan dana penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp 67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). "Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp 67 triliun, DPK kita kan Rp 4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%-an," ujar Destry, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, jumlah tersebut harus ditingkatkan dengan cara meningkatkan premi penjaminan yang harus dibayar perbankan. Ada pun premi-premi yang akan dinaikkan akan berlaku bagi bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal. "Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas, nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis," tukas Destry.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…