KOTA SUKABUMI
Wali Kota Dorong Empat Raperda Cepat Dibahas
NERACA
Sukabumi – Wali Kota Sukabumi H. M. Muraz menyampaikan penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Sukabumi agar secepatnya bisa dibahas dan menjadi raperda definitif. Keempat reperda tersebut yaitu, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Perda Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pembentukan Dana Cadangan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Muraz mengatakan, pengusulan ke empat raperda ini adalah sebagai salah satu bentuk mewujudkan tujuan negara. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesjahteraan umum, mencerdaskan lehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu juga, kata Muraz, memberikan kesempatan kepada daerah untuk mentapkan kebijakan secara mendiri dalam bingkai desentralisasi untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.
"Dan penyusunan keempat raperda ini juga sebagai pelaksanaan dari program pembentukan perda tahun anggaran 2016 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 17 tentang program Pembentukan Perda, tahun anggran 2016,” ujar Muraz disela-sela membacakan penjelasan mengenai empat raperda di DPRD Kota Sukabumi, jumat (17/6).
Lebih lanjut, Muraz mejelaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 dibentuk dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam wilayah Kota Sukabumi. Dalam raperdanya ini, terdapat perubahan atas penyebutan pajak menjadi BPHTB.Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang menganggap bahwa BPHTB itu bukan pajak.
“Jadi dalam ini untuk mempertegas lagi. Selain itu, tidak dicantumkan mengenai batas waktu penyampaian setoran pajak daerah (SSPD). Karena adanya kendala dalam penyampain SSPD, pada kenyataannya tidak semua pemindahan hak langsung diproses oleh PPAT/notaris,” jelas Muraz.
Kemudian, lanjut Muraz, rancangan perda tentang Perubahan Atas Perda Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, mengubah tarif pajak penerangan jalan yang semula ditetapkan 3% menjadi 5%. Meskipun naik menjadi 5%, ini masih tetap rendah dibandingkan dengan penetapan tarif yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 10%.“Adanya penaikan tarif ini ,diproyeksikan pendapatan dari pajak penerangan jalan bisa menjadi Rp9 miliar yang semula Rp6 miliar," ujar Muraz.
Sementara, terkait pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka pemkot dapat membentuk dana cadangan. Tapi pembentukan dana cadangan yang dimaksud ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuanya untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di 2018 yang diperkirakan penyediaan dana tidak dapat dibebankan satu tahun anggaran.
"Sumber pembentukan dana cadangan ini dari anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2016 dan anggaran 2017. Dan dana yang diajukan untuk pilkada 2018 sebesar Rp20 miliar," terang Muraz
Sedangkan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang penyelenggaran adminsitrasi kependudukan seiring dengan telah ditetapkannnya Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentangadminsitrasi kependudukan. Adapun beberapa perubahan dimaksud, kata Muraz, diantaranya dalam melaksanakan kewenangan kepala daerah menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang adminsitrasi kependuudkan secar terus menerus,cepat dan mudah kepada seluruh penduduk dengan menggunakn prinsip stelsel aktif. Yaitu, lanjut Muraz, dalam hal ini kepala daerah melalui dinas melakukan pendataan adminsitrasi kependudukan secara langsung kemasyarakat melalui mobil keliling dan pelayanan kepada masyarakat lainnya.
"Raperda adminsitrasi kependudukan ini juga mengatur mengenai adanya perubahan format dalam KTP. Yaitu, tidak terdapat tanda tangan pejabat dan masa berlakunya seumur hidup, serta dijadikannya nomor induk kependudukan sebagai identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik," jelas Muraz. Arya
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…