KIDP Beri Respon Positif - MK: Proses Akuisisi Indosiar Ditunda

Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum, termasuk akuisisi perusahaan penyiaran Indosiar, dihentikan selama uji materi UU No 32 Tahun 2002 berlangsung. "Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).

Sebelumnya, MK menegaskan, selama UU  Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian,  maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Karena  hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Dijelaskan Akil, uji materi terhadap sebuah UU memakan waktu lama dibandingkan menyelesaikan sengketa Pilkada. “Kalau Pilkada, aturan KPU setelah tiga hari hasil penghitungan bisa digugat.  Kalau uji materi terhadap sebuah UU, itu lain, dan karena itu harus di-pending dulu sampai ada keputusan,” kata Akil di Jakarta, Rabu (8/11).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto di Jakarta, Rabu (9/11), mengatakan, pihaknya mengapresiasi koalisi LSM yang mengajukan uji materi UU Penyiaran, karena itu memang hak warga negara.

Mengenai pernyataan MK yang melarang berbagai pihak melakukan kegiatan hukum atau akuisisi lembaga penyiaran selama proses uji materi berlangsung, M Riyanto mengatakan, KPI belum bisa menyampaikan legal opinion, karena sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan uji materi yang disampaikan koalisi LSM. "Kalau kami diberi tembusan, kami mempelajari dan mengeluarkan legal opinion soal itu. Sampai saat ini kami masih menunggu. Tetapi kami tetap menghargai sikap MK," katanya.

Eko Maryadi  mengatakan, KPI pernah mengeluarkan legal opinion (LO) terhadap akuisisi Indosiar oleh  PT EMTK  dan menilai proses akuisisi. Seperti  itu berpotensi melanggar UU Penyiaran. "Tapi sayangnya KPI tidak mengeluarkan LO serupa utk Grup MNC dan Visimedia Asia (TVOne-ANTV). Padahal MNC dan Visimedia juga melakukan pelanggaran akuisisi dan pemusatan kepemilikan yg dilarang UU Penyiaran," katanya.

Seperti diberitakan, sejumlah LSM yang tergabung dalam KIDP mendesak MK memperkuat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koalisi menilai, pemusatan kepemilikan yang dilakukan oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan ironisnya itu dibiarkan oleh pemerintah. “Atas dasar itulah KIDP mengajukan gugatan uji materi dan diharapkan MK dapat mengeksekusi dan mengembalikan  frekuensi pada negara,” kata Eko Maryadi.

Menurut Eko, gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah, dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. KIDP berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran. “Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4).  Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.

“Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, dan semoga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," katanya. (cahyo)

BERITA TERKAIT

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…