KABUPATEN SUKABUMI - LPKSM Akan Data Pelaku Usaha Nakal

KABUPATEN SUKABUMI 

LPKSM Akan Data Pelaku Usaha Nakal

NERACA

Sukabumi - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Kabupaten Sukabumi, berencana akan mendata pelaku usaha nakal yang tidak mentaati aturan dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan tindakan semena-mena kepada konsumen, dan kemudian akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun ke Kementerian Perdagangan RI.

Menurut Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana, selama ini para pelaku usaha itu banyak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan operasionalnya.“Salah satunya acap kali perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, mapun pendampingan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011,” terang Berly kepada Neraca, Senin (2/5).

Ia menjelaskan, sebelumnya para pelaku usaha yang berkantor cabang di wilayah Sukabumi, telah membuat pernyataan akan menjalankan seluruh prosedur yang berlaku dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam hal penarikan kendaraan dari konsumen.“Namun kenyataan dilapangan masih terjadi hal-hal yang tak sesuai dengan rposedural, dengan alasan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur,” ungkap dia.

Sedangkan berdasarkan Perkap nomor 8 taun 2011 tentang pengamanan jaminan fidusia, bahwa pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada kepolisian.“Tetapi dalam prakteknya, collector perusahaan jasa pembiayaan tidak pernah memiliki surat dari kepolisian untuk pengamanan jaminan fidusia,” ungkap dia.

Arogansi ini, sebut dia, harus dihentikan agar konsumen tidak merasa di intervensi, serta merugikan konsumen.“Dalam hal keterlambatan pembayaran cicilan oleh konsumen, adalah hal yang lumrah terjadi. Namun anenya, banyak pula perusahaan pembiayaan ini tidak mau menerima pembayaran cicilan ketika konsumen telat membayar sebanyak tiga kali,” ulas dia.

Dari itu, ungkap Berly, dengan adanya pendataan pelaku usaha yang berbuat nakal ini, akan menjadi rujukan konsumen terhadap pemangku kebijakan. Sebab, imbuh dia, pemerintah tak bisa berdiam diri ketika aturan dan peraturan dilecehkan oleh pelaku usaha.“Sangat ironis ketika produk hukum di labrak oleh pelaku usaha. Martabat undang-undang dan sejenisnya nyaris tidak ada,” sebut dia.

Berly berharap, lembaga yang memayungi jasa pembiayaan sudah seharusnya turun tangan ke daerah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas.“Kami pun akan mengajak BI dan OJK untuk melakukan sosialisasi di Kabupaten Sukabumi khususnya. Sebab masih banyak konsumen tidak memahami prosedural baku yang berlaku di perusahaan jasa pembiayaan,” jelas dia. Ron

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…