Pos Indonesia Masih Menunggu Aturan Tabungan Pos

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) menunggu aturan terkait pelaksanaan Tabungan Pos, bagian dari program inklusi keuangan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan. Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahju Setijono yang dikutip kantor berita Antara, Senin (2/5) mengatakan tanpa regulasi, program tersebut belum bisa berjalan.

"Sampai saat ini memang belum dilaksanakan (Tabungan Pos). Kami menunggu regulator, apapun keputusannya kami ikut," ujar Gilarsi. Dia menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan kapan Tabungan Pos itu bisa diimplementasikan. "(Waktu penerapannya) Tergantung regulator," kata Gilarsi.

Program Tabungan Pos dapat diluncurkan pada 2016, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus Djaelani pada awal Maret 2016. Firdaus menyebut program inklusi keuangan itu akan bekera sama dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah satu alasan dibentuknya Tabungan Pos adalah untuk menyerap uang yang beredar di masyarakat, yang nilainya diprediksi OJK bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Lebih dari 4.500 cabang Pos Indonesia di seluruh wilayah Nusantara diharapkan bisa menyerap dana tersebut. "Nantinya, sekitar 80 persen dari dana tabungan itu dimanfaatkan untuk membeli surat utang atau obligasi pemerintah, sementara sisanya untuk likuiditas," tutur Firdaus.

Dengan kebijakan seperti itu, OJK berharap porsi investor dalam negeri bisa diperbanyak demi mengukuhkan pasar obligasi pemerintah. Adapun dalam prosesnya, Tabungan Pos akan dikelola sendiri oleh PT Pos Indonesia, tidak bekerja sama dengan pihak bank. Kalau sudah berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditambah dengan program Asuransi Pos berskala mikro.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak tersentuh industri keuangan. OJK menyebutkan untuk mendukung rencana ini, akan ada perubahan peraturan pemerintah yang mengatur bidang usaha PT Pos Indonesia yang diikuti oleh Peraturan OJK.

Sebelumnya, pemerintah masih mengkaji agar PT Pos untuk menyelenggarakan program tabungan Po‎s. Hal ini dilakukan agar masyarakat di perdesaan bisa ikut menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal. Meski demikian, program tersebut masih harus dimatangkan oleh Kementerian BUMN. "Kata Bu Rini (Menteri BUMN) belum, karena masih mau dipelajari dulu," ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution.

Dengan pengkajian tersebut, kata Darmin, bukan berarti tidak siap melaksanakan program Tabungan Pos. Program tersebut dinilai penting dilaksanakan. Darmin menjelaskan, saat ini lebih dari 50 persen masyarakat di desa belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal. Padahal potensi tabungan masyarakat perdesaan dalam lima tahun diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

Apalagi, PT Pos memiliki jaringan yang sangat luas hingga ke pelosok desa dan daerah pinggiran. Hal ini bisa mendorong PT Pos mempermudah akses keuangan masyarakat untuk menabung. "‎Selain mempermudah perbankan bagi masyarat desa, dan yang dihimpun dari masyarakat bisa digunakan untuk pembangunan, misalnya dengan pembelian SUN (surat utang negara) maupun SBN (surat berharga negara) oleh PT Pos," ujar Darmin.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…