Kasus Pantai Indah Kapuk - Ketika Tanah Negara Dijadikan Agunan

Jakarta - Kasus sengketa tanah Pantai Indah Kapuk (PIK) terus bergulir. Semakin memanas karena terindikasi agunan milik negara dijadikan agunan. Munculnya dua kali pengumuman eksekusi lelang di media massa atas agunan tanah milik PT Mandara Permai (MP) oleh Bank Panin Tbk, dilanjutkan eksekusi lelang terhadap empat bidang tanah di lokasi Pantai Indah Kapuk menjadi awal terkuaknya kasus tersebut.

Objek sengketa tanah adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 pada tanggal 19 Maret 1997 berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau sekarang dikenal dengan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hal ini memicu pemilik tanah 86 hektar yang berada di kawasan HGB 3515 yaitu Kapten TNI (Purn) Niing bin Sanip melaporkan ke berbagai instansi berwenang, karena tanah garapannya hingga sekarang belum diberikan ganti rugi oleh pihak Mandara Permai. ”Sejak tahun 1961 tanah ini saya garap tetapi pada tahun 1984 sudah dibebaskan tetapi saya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali”, ungkap Niing.

Menariknya lagi, sertfikat empat bidang tanah yang diagunkan ke Bank Panin itu berhasil menarik kredit Rp825 miliar, yang akhirnya menjadi bermasalah dan Bank Panin mengajukan eksekusi lelang lewat pengadilan.

Padahal penebitan empat sertifikat HGB tanah yang diagunkan tersebut merupakan hasil pecahan sertifikat HGB induk No. 3515 yang sudah bermasalah sejak lama belum diselesaikan secara yuridis formal.

Nah, dengan adanya pengumuman eksekusi tanah agunan tersebut, perlu ditelaah proses penyaluran kredit bank swasta go public tersebut. Apabila terjadi kelalaian verifikasi terhadap agunan atau ada indikasi kerjasama antara pihak bank dan penerima kredit sehingga agunan bermasalah itu lolos begitu saja.

Hal ini penting untuk menegakkan aturan good corporate governance yang selama ini di dengung-dengungkan Bank Indonesia. “Kejahatan  land laundering dengan cara memecahkan seritifikat induk yang kemudian dipecahkan menjadi empat bagian sertifikat merupakan kejahatan”, tegas pakar hukum pidana FH Universitas Trisakti Jakarta, Dr Yenti Garnasih.

Dalam hal ini yang sangat dirugikan dalam kasus kredit properti ini adalah nasabah dan para investor yang menanamkan modal di bank tersebut. ”Pasti ada sertifikat yang dipalsukan, dan kemungkinan pihak bank ikut terlibat di dalamnya,” kata Yenti.

Luas tanah dalam HGB tersebut masing-masing 666.000 m² dan 481.500 m², dimana di dalamnya terdapat tanah seluas 86 hektar milik  Niing bin Sanip yang belum diberikan ganti ruginya.sertifikat induk HGB No. 3515 atau Kapuk Muara samapai sekarang masih bermasalah dan sedang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta sudah diajukan pemblokiran HGB tersbut ke kantor Pertanahan Jakarta utara oleh pihak  Niing bin Sanip.

Sementara pakar pertanahan dan Guru Besar UI Prof Dr SB Silalahi mengatakan, tanah ini merupakan tanah garapan bekas hutan dan merupakan milik negara, sehingga jika tanah garapan apabila selama lebih dari lima tahun digarap maka akan dibuatkan sertifikatnya.”Data pertanahan kita sangat lemah sehingga kita harus punya peta lokasi kota dan desa yang akurat,” tambah Silalahi.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat seperti perbankan, pengembang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta, harus bertanggung jawab atas tanah negara di kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan membongkar praktik kecurangan penguasaan tanah oleh pengusaha yang melanggar ketentuan hukum perbankan, pertanahan maupun perizinan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Uchok S Khadafi mengatakan, kasus pertanahan ini yang banyak melibatkan banyak pihak harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan harus diaudit BPK. “Indikasi tindak kriminal ekonomi seperti ini kemungkinan adanya money laundering patut diwaspadai dalam kasus ini”, tukas Uchok. (mohar)

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…