Biaya Sosialisasi dan Sinkronisasi BPJS Sekitar Rp2 T

NERACA

Jakarta---Pelaksanaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memerlukan sosialisasi dan sinkronisasi aturan yang tidak kecil. Bahkan biaya sosialisasi dan sinkronisasi aturan itu mencapai sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. “Sediakan dana Rp1 hingga Rp2 triliun untuk kesiapan, sosialisasi, dan sinkronisasi peraturan teknis," kata Center for Health Economics and Policy Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany kepada wartawan di Jakarta,6/11

 

Menurut Hasbullah Thabrany, mahalnya biaya sosialisasi dan sinkronisasi aturan tersebut. Karena BPJS I  beroperasi selambat-lambatnya 2014. Sehingga memerlukan dukungan sistem informasi atau link yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Semua data peserta harus terdaftar dan terekam dalam database nasional," tambahnya

 

Lebih jauh kata Hasbullah, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menuntaskan dulu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di 2012. Setelah itu, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, dibantu oleh swasta harus membangun lebih banyak tempat tidur di Rumah Sakit kelas I, II, dan III.

 

Sedangkan untuk mempercepat persiapan beroperasinya BPJS I,  Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini mengatakan dapat dilakukan dengan dengan persiapan cakupan,  memperluas penerima bantuan iuran, penduduk miskin, tidak mampu dan penduduk di sektor informal dengan besaran minimum RP 20 ribu per orang per bulan.

 

Hasbullah menambahkan dana APBN dan APBD cukup memadai untuk digunakan, hanya saja saat ini belum ada political will dari pemerintah. "Pemda membayar sebagian iuran, sharing dengan pemerintah pusat, agar rakyatnya segera terjamin. Selain itu perlu ada penegakan hukum untuk pengusaha yg belum bayar iuran kesehatan," jelasnya lagi.

 

Beberapa bidang yang paling krusial yang harus dibenahi dalam pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan yang nondiskriminatif, sosialisasi kepada seluruh dokter yang bekerja di Rumah Sakit, Klinik dan Puskemas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta  Dinas Kesehatan juga perlu mensyaratkan sertifikasi pemahaman atau ujian mengenai Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa melayani dengan baik dan benar, menghitung besaran iuran dan pembayaran yang sesuai, yang bisa diterima pasar.

 

Sementara saat ini BPJS belum berjalan, jaminan kesehatan yang sebelumnya sudah berjalan tidak boleh terganggu. Jaminannya harus dinaikkan menjadi sama dengan benefit yang diterima PNS. "Kelas perawatan peserta jamkesmas dan jamkesda boleh  tetap di kelas III. Tetapi pegawai swasta dan PNS harus tetap dirawat di kelas II dan kelas I, tergantung besar gajinya," terangnya lagi.

 

Sementara itu, Ketua  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan pihak DJSN telah menyiapkan perangkat PP dan Perpres sejak setahun yang lalu. "Kita sudah ada drafnya dan tinggal kita ajukan saja, sehingga tidak akan memakan waktu lama," katanya

 

Chazali menambahkan DJSN untuk membantu penyelesaian pembuatan peraturan setelah UU BPJS disahkan dan menjembatani koordinasi, antar kementerian terkait untuk mempercepat proses sinkronisasi antara UU SJSN, UU BPJS, serta PP dan Perpres.

 

UU BPJS yang mengatur teknis penyelenggaraan jaminan sosial, seperti bentuk badan hukum, operasional penyelenggaraan, kepesertaan, iuran, dan sanksi, dapat menjadi tonggak utama dalam mereformasi sistem penyelenggaraan jaminan sosial terdahulu yang masih terlihat diskriminatif. **cahyo

BERITA TERKAIT

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…