Lindungi Investor Pasar Modal - Jumlah Anggota DPP Terus "Membengkak"

NERACA

Jakarta – Guna perkuat sistem dan infrastruktur yang ada dalam melindungi dana nasabah di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) dan pemangku kepentingan lainnya membentuk Dana Pelindungan Pemodal (DPP) dengan P3IEI sebagai penyelenggaranya. Informasi tersebut disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (4/2).

Dimana kehadiran lembaga dana perlindungan pemodal tersebut, tidak bisa lepas dari kehadiran bank kustodian yang secara resmi telah menjadi anggota DPP. Saat ini, jumlah anggota DPP bertambah menjadi 133 kustodian yang terdiri dari 112 Perantara Pedagang Efek (PPE) dan 21 Bank Kustodian.

DPP akan melindungi Aset Pemodal yang dititipkan pada PPE yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah maupun pada Bank Kustodian. Aset Pemodal berupa efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek yang mendapat perlindungan DPP adalah efek dalam penitipan kolektif pada kustodian yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Sedangkan Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan DPP adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah atas nama masing-masing pemodal. Bergabungnya Bank Kustodian sebagai Anggota DPP meningkatkan jumlah Aset pemodal yang dilindungi oleh DPP dari Rp 765,25 triliun per tanggal 31 Desember 2015 meningkat 295,27 % menjadi Rp 3.024,78 Triliun per tanggal 1 Januari 2016.

Adapun Pemodal yang Asetnya mendapat perlindungan DPP adalah Pemodal yang memenuhi tiga persyaratan. Pertama, menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada Kustodian. Kedua, dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian. Ketiga memiliki nomor tunggal identitas Pemodal/Single Investor Identification dari lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Tahun lalu, OJK menaikkan dana perlindungan atau ganti rugi investor pasar modal menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 25 juta. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, dana perlindungan ini berlaku bagi investor yang dananya hilang akibat kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas alias broker dan bukan kehilangan dana akibat naik turunnya harga saham.

Menurut Muliaman, naiknya dana perlindungan pasar modal yang menjadi Rp100 juta ini, sudah dikaji bersama antara BEI dan OJK. Hal tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Muliaman mengungkapkan, peningkatan ini, selain untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan juga dilakukan dalam rangka menarik minat banyak investor. “Seperti perbankan yang memiliki LPS, pasar modal juga punya P2IEI, investor terlindungi dari risiko pembobolan atau fraud di pasar modal,” jelasnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…