Semua Institusi Wajib Patuh Hukum

Sebenarnya tidak ada alasan bagi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menolak mengumumkan produk susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan dan BPOM adalah wakil pemerintah yang berkewajiban menjaga rakyat agar tidak mengonsumsi susu yang berbakteri. Bagaimanapun, keengganan lembaga mengumumkan informasi publik dapat berdampak pemidanaan. Masyarakat sudah pasti akan menilai, para pejabat tersebut tidak patuh terhadap putusan hukum. 

Kita tentu pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terkait susu berbakteri, bahwa  jika tindakan tidak mengumumkan kepada publik (terkait nama produk susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii) adalah melawan hukum. Kita tak mengerti mengapa Kementerian Kesehatan, BPOM, dan IPB bersikeras menolak mengumumkan produk susu yang diduga mengandung bakteri enterobacter sakazakii.

Sebelumnya MA memutuskan sengketa antara praktisi hukum David Tobing dan tergugat Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB. Majelis hakim agung MA menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk memublikasikan hasil penelitian IPB di media cetak atau elektronik. Perkara yang diputus pada April 2010 itu, ternyata baru diketahui publik awal 2011. 

Kemenkes beralasan bahwa penelitian itu murni dilakukan institusi IPB sehingga tidak ada kewenangan Kemenkes mencampurinya. Menkes Endang R Sedyaningsih menegaskan tidak bisa memaksa IPB sebagai peneliti untuk mengungkap hasil penelitiannya ke publik. IPB memang sebagai institusi memiliki independensi sehingga tidak wajib mengumumkan ke masyarakat.

Padahal, bila menyimak ketentuan hukum, ketidakmauan sebuah lembaga memberikan informasi publik juga bisa berdampak pada citra pemerintah. UU Keterbukaan Informasi Publik dapat menjerat pidana pihak yang dengan sengaja tidak mengumumkan informasi kepada publik tanpa pandang bulu. 

Salah satu pasal yang mengatur pidana dalam UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 52 yang berbunyi: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengumumkan produk susu formula yang mengandung bakteri. ”Ada apa ini? Menkes terkesan menghindar bahkan sepertinya menyembunyikan sesuatu. Padahal sudah menimbulkan kekhawatiran yang meluas di publik. Saya mengingatkan tugas utama Kemenkes adalah melindungi kepentingan umum, bukan ke-pentingan perusahaan,” ujarnya  di Gedung DPR,Jakarta.

 

Menurut dia, pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang benar dan transparan terhadap apa saja yang aman dikonsumsi masyarakat. Jika ditutuptutupi, pemerintah telah merampas hak rakyatnya untuk bisa hidup sehat. “Apalagi ini kaitannya dengan konsumsi anak-anak. Harusnya diumumkan apa saja,” katanya. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku heran dengan sikap Menkes dan BPOM yang menolak memublikasikan susu berbakteri hanya karena penemuan itu hasil penelitian institusi IPB.

Kita memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tetap gigih supaya putusan MA hendaknya dihormati dan Kementerian Kesehatan, BPOM,dan IPB mengumumkan apa yang menjadi perintah MA. Karena tidak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap siapapun di negeri ini seperti tercantum dalam UUD 1945. Ini sejatinya disadari oleh semua lembaga publik di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…