OJK Pangkas Peran BI Mulai 2013

NERACA

Jakarta---Kalangan DPR segera menjadwalkan  pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Panja RUU OJK) pada 27 Oktober 2011. “RUU OJK sendiri diharapkan masuk sidang paripurna untuk pengesahan tgl 27 Oktober 2011," kata anggota Panja OJK Harry Azhar Aziz kepada wartawan di Jakarta,20/10

 

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PG ini,  dalam RUU tersebut OJK mulai berlaku pada awal Januari 2013 mendatang. Yang jelas OJK ini, nantinya akan mengambil alih pengawasan bank yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "OJK resmi bekerja mulai 1 Januari 2013, pengawasan Bank oleh BI dan Bappepam-LK diambil alih OJK sejak itu,” tambahnya.

 

Harry menambahkan hasil keputusan rapat kerja Pansus RUU OJK dengan Menteri Keuangan pada 17 Oktober 2011 juga menyepakati pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). "Rapat ini juga memutuskan mengenai hak penuntutan OJK dilepas tetapi hak penyelidikan dan penyidikan OJK disepakati. Hasil penyidikan OJK ini wajib dtindakanjuti kejaksaan dalam waktu 90 hari. Setelah 90 hari kejaksaan wajib membawa kasusnya ke pengadilan atau ditolak dengan alasan," tandasnya

 

Selain itu, panitia seleksi anggota Dewan Komisioner (DK) juga menyepakati adanya unsur kemenkeu, BI, industri perbankan, industri pasar modal, industri IKNB dan akademisi yang disahkan melalui Keputusan Presiden yang menyeleksi anggota DK. "Calon anggota DK bisa mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel) melalui pengumaman media massa. Pansel akan menghasilkan calon anggota DK sebanyak 21 orang yang dkirim ke Presiden. Presiden nanti yang akan memilih 14 orang tersebut, dan kemudian DPR akan menyaringnya menjadi tujuh orang," terangnya

 

Dua orang anggota exofficio, yang terdiri dari unsur Kemenkeu dan Bank Indonesia, menurut Harry juga memiliki kecenderungan untuk disepakati, sehingga kemungkinan jumlah anggota DK berjumlah sembilan orang. "Yang belum disepakati apakah anggota DK exofficio punya voting right atau tidak,"  ucap Hary lagi

 

Menyinggung soal RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Harry mengakui kalangan DPR secara prinsip menyetujui draf RUU tersebut dan memberi kewenangan pada Presiden guna menetapkan bank atau asuransi yang kesulitan likuiditas berdampak sistemik atau tidak. Asalkan tidak menyebutkan klausul imunitas bagi anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

 

RUU JPSK menyebutkan keputusan Presiden akan diambil setelah memperoleh rekomendasi Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Legislator pada prinsipnya menyetujui RUU JPSK sepanjang pemerintah tidak memasukkan klausul tentang imunitas bagi anggota FSSK," tuturnya

 

Sementara Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Mulia P Nasution, terkait mekanisme guna memberi bantuan terhadap bank atau asuransi yang kesulitan likuiditas tidak serta merta pemerintah langsung mengucurkan dana. “Pemerintah tak bisa langsung membantu,” tegasnya.

 

Mulai menambahkan pemerintah akan mengajukan dana kepada Dewan jika dibutuhkan dana segar yang belum tersedia dalam APBN. "Persetujuan tertulis diperoleh Dewan paling lama satu hari setelah permohonan persetujuan tertulis disampaikan pemerintah. Nilai anggaran yang disetujui Dewan itu kemudian akan dimasukkan dalam postur RAPBN," jelas Mulia. **cahyo

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…