Keterbukaan Informasi Perbankan Dinilai Langkah Progresif

 

 

NERACA

Jakarta - Pengamat moneter dan perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listianto menilai keterbukaan informasi perbankan merupakan suatu langkah progresif dari pemerintah untuk mengumpulkan data pajak. "Keterbukaan informasi perbankan ini adalah langkah progresif dari pemerintah ke depannya negara yang transparan itu prospek pembangunan ekonominya paling baik," kata Eko seperti dilansir Antara, kemarin.

Kendati demikian, Eko mengingatkan langkah progresif tersebut juga harus disertai kehati-hatian dalam implementasinya agar jangan sampai membuat terapi kejut bagi industri perbankan. Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan memperketat tata kelola implementasinya yang artinya bisa menjaga kerahasiaan data nasabah dengan mengatur siapa yang berhak mengetahui dan tujuannya.

"Ini harus jelas dulu prosedurnya siapa yang memiliki akses pada data nasabah tersebut agar tidak bocor datanya dan memang tidak boleh bocor. Jika data tersebut sampai bocor, harus ada konsekuensi yang diterapkan, pasalnya data ini adalah persoalan sensitif karena menyangkut keuangan," ujarnya.

Dia juga menekankan keterbukaan data informasi perbankan tersebut harus ada karena bisa meningkatkan pendapatan pajak yang merupakan instrumen penting dalam membangun negara. "Selain itu tujuannya kan bagus untuk memastikan dana di perbankan itu halal, bukan hasil pencucian uang (money laundering) ataupun transfer pricing ini implikasinya besar untuk jasa keuangan dan perekonomian asalkan pemerintah bisa jag amanahnya untuk jaga kerahasiaan data perbankan," ucapnya.

Untuk pihak yang memiliki akses pada data perbankan itu, lanjut dia, adalah level pejabat tinggi dengan mekanisme tertentu agar data tersebut tidak disalahgunakan. "Informasi itu minimal eselon I, karena jika semakin tinggi, urgensi untuk membuka data bagi kepentingan pajak akan semakin jelas," katanya.

Kekuasaannya bisa ada di Dirjen Pajak, lanjut dia, tetapi teknisnya nanti bisa dilihat setelah regulasi mengenai implementasi kebijakan yang saat ini digodok oleh OJK telah rampung."Yang harus diingat adalah akses tersebut jangan juga dimiliki oleh pejabat level menengah karena efeknya akan menjadi bumerang yaitu tidak percaya pada perbankan dan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia bersama mayoritas negara-negara G-20, sepakat mengadaptasi ketentuan keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan pajak pada 2017, atau lebih cepat dari rencana sebelumnya di 2018. "Kita termasuk yang akan mengadaptasi lebih awal dan menjadi early adopter," kata Bambang.

Keterbukaan dan pertukaran informasi tersebut menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) yang direncanakan dapat diadaptasi negara-negara anggota pada 2018.

Keputusan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi secara lebih awal juga diakui Bambang menjadi pembahasan dalam pertemuan Menteri Keuangan G-20 di Ankara, Turki, 3-6 September 2015 lalu.

Bambang mengatakan, dengan keputuasan tersebut, pemerintah akan mengusulkan sejumlah penyesuaian terhadap Undang-Undang Perbankan N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992. Seperti diketahui, DPR telah membentuk Panitia Kerja untuk revisi UU Perbankan. Revisi UU Perbankan itu ditargetkan dapat tuntas 2015 ini. "Akan ada penyesuaian," kata Menkeu, namun enggan merinci penyesuaian itu.

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…