Pukat Dorong DPR Percepat Seleksi Pimpinan KPK

Pukat Dorong DPR Percepat Seleksi Pimpinan KPK 

NERACA

Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum masa purnatugas pimpinan saat ini.

"Pertengahan Desember 2015 pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir masa jabatannya. Sangat buruk bagi pemberantasan korupsi jika tidak segera dipilih pimpinan yang baru," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman di Yogyakarta, Sabtu (28/11).

Upaya percepatan itu perlu dilakukan, menurut Zaenur dalam formasi pimpinan KPK saat ini, tiga orang di antaranya merupakan pelaksana tugas yang diangkat setelah presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurut Zaenur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki ruang maupun kewenangan selain memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang (UU) KPK. Dalam pasal itu memandatkan uji kelayakan capim KPK selambat-lambatnya tiga bulan sejak penyerahan nama-nama calon oleh presiden.

"Jika DPR menunda apalagi mengembalikan calon kepada Presiden jelas melanggar UU KPK," ujar dia.

Sementara itu, menurut dia, apabila hingga kini DPR masih menilai ada kekurangan pada calon yang telah diusulkan Presiden pada September lalu, maka DPR memiliki kesempatan untuk mengujinya di fit and proper test.

Terkait penilaian DPR yang mempermasalahkan tidak adanya unusur jaksa dalam capim KPK pilihan Pansel, menurut Zaenur sesuai UU KPK tidak ada keharusan agar pimpinan KPK harus terdiri dari unsur jaksa atau polisi sebab lembaga itu bukan perwakilan institusi penegak hukum."Jadi yang mengatakan harus ada, sangat jelas tidak memahami UU KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mengatakan apabila DPR cenderung mencari alasan untuk menunda penetapan pimpinan definitif KPK yang baru hingga masa tugas pimpinan KPK periode 2012-2015 berakhir pada 16 Desember 2015, maka perlu diingatkan bahwa DPR melanggar UU."Masyarakat bisa menuntut secara politik dengan mendesak DPR," ungkap dia.

Ditempat terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo SH mengatakan calon pimpinan KPK yang baru diharapkan berasal dari kalangan akademisi, bukan Kejaksaan maupun kepolisian."Sebab selama ini, calon pimpinan (Capim) KPK yang terpilih tetap dari Kejaksaan, Kepolisian dan pengacara," kata dia, ketika diminta tanggapannya mengenai capim KPK tersebut.

Sudah saatnya, menurut dia, capim KPK tersebut dipilih dari kalangan perguruan tinggi, karena tidak ada kepentingan politis, lembaga, dan institusi lainnya."Capim KPK dari dosen yang berlatar belakang dunia pendidikan itu, tidak ada kepentingan apa-apa, selain hanya bertujuan untuk mengabdi bagi negara, menegakkan hukum, serta pemberantasan kasus korupsi," ujar dia.

Saat ini ada sepuluh orang capim KPK yaitu Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Surya Tjandra (dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Atma Jaya), Alexander Marwata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (widyaismara madya Sespimti Polri).

Berikutnya, Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Wakil Ketua KPK), Laode Muhamad Syarif (lektor FH, Universitas Hasanudin), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), dan Robby Arya Bratha (mantan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet). Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…