Oleh: A Eko Cahyono
Wartawan Harian Ekonomi NERACA
Keputusan pemerintah menyerahkan delapan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan final. Namun lagi-lagi DPR memberi contoh buruk bagi rakyat. Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji tidak sah. Maka DPR mendesak presiden segera mencopot Hendarman. Bahkan jika tidak segera ganti, presiden dinilai tidak patuh hukum. Padahal putusan MK final dan mengikat.
Melihat proses pemilihan capim KPK kemarin, sangat jelas terlihat bagaimana perilaku anggota DPR mencari-cari alasan. Bahkan terkesan menghambat dan berusaha mengambangkan proses pemilihan capim KPK tersebut. Deadlock soal jumlah capim yang harus diusulkan antara 8 atau 10 mempertontonkan bagaimana DPR menafsirkan UU KPK, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan semau-maunya.
Ada indikasi DPR tak sreg dengan 8 nama capim dan juga dengan gaya kepemimpinan Busro yang berani memeriksa Banggar DPR. Ditambah lagi dengan UU KPK yang berkaitan dengan jabatan Busyro itu. Padahal keputusan MK berlaku untuk Busyro dan berlaku surut, artinya berlaku saat itu juga
Jangan dikira rakyat masih bodoh dan tak bisa menilai tindakan lima fraksi yang menolak yaitu F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Hanura dan F-PKS. Mereka memperlihatkan contoh buruk di mata publik, karena tidak patuh hukum, alias melanggar putusan MK.
Intinya, DPR telah menafsirkan UU semaunya saja dan menafsirkan keputusan MK. UU dibaca bukan berdasarkan bagaimana seharusnya suatu ketentuan keputusan pengadilan dibaca. Sama semangatnya saat mengatakan posisi Chandra Hamzah tetap tersangka walaupun kasusnya sudah di-deponeering
Penafsiran DPR yang semau-maunya ini berpangkal dari kepentingan politik masing-masing fraksi. Akhirnya kepentingan politik menjadi "panglima" dan kepentingan hukum diabaikan
Yang jelas permintaan sepuluh nama calon pimpinan KPK justeru akan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu jika nama Busyro Muqoddas ikut dimasukkan, maka tak ada jaminan pemilihannya tidak akan cacat hukum. Misalnya saja, usulan 10 nama capim dengan memasukkan Busyro untuk fit and proper test lagi, namun kemungkinan dia tidak terpilih lagi. Lalu buat apa dimasukkan ke DPR. Toh sekarang Busyro sudah jadi pimpinan KPK.
Jika Busyro kembali dipilih, maka masa jabatannya akan menjadi lima tahun. Tidak sesuai dengan UU KPK yang menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Jelas ini akan menimbulkan masalah baru
Kalaupun masa jabatan Busyro berakhir pada 2014. Maka DPR tak perlu memilih satu pimpinan KPK lagi. Justru pemilihan Busyro pada 2010 lalu karena kekhawatiran akan pimpinan KPK yang tinggal berjumlah dua orang. Sebab kursi Busyro bisa dibiarkan kosong sampai pemilihan calon pimpinan KPK selanjutnya pada 2015. Meski hanya dengan empat orang pimpinan, maka KPK bisa berjalan dengan efektif.
Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…
Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…
Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…
Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…
Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…
Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…