DPR Diminta Tunda RUU Pengampunan Pajak

NERACA

 

Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rencana pemberlakuan pengampunan pajak atau pengesahan RUU Pengampunan Nasional. Pasalnya Indonesia dinilai belum siap menerapkan pengampunan pajak.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menjelaskan, pengampunan tersebut baru bisa dijalankan apabila pemerintah sudah dapat menggunakan kewenangan memungut pajak sesuai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan dan Automatic Exchange of Information.

Menurutnya, dua hal tersebut yang akan membuat Indonesia mampu menangkal praktik penghindaran pajak agresif dan pertukaran data otomatis dengan negara lain. "Pengampunan pajak baru akan optimal diberlakukan pada 2017-2018. Kalau sekarang kita belum memiliki data akurat dan juga administrasi yang baik, " ujarnya di Jakarta, Senin (12/10).

Selain itu, kata dia, kebijakan pengampunan pajak juga harus disertai amandemen UU Perbankan yang memastikan akses pajak ke data perbankan dipermudah. Akan percuma apabila Ditjen Pajak tidak memiliki akses ke perbankan.

Perbaikan infrastruktur dan administrasi pengawasan pasca-pengampunan juga harus dilakukan agar dapat menjamin kepatuhan pajak dan peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang. Yustinus pun berharap pemerintah dan DPR dapat mempersempit cakupan pengampunan hanya untuk pidana pajak demi kepastian hukum dan terhindarnya moral hazard untuk impunitas.

Cakupan pengampunan pidana pajak yang ditujukan selain untuk kasus narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia berpotensi menimbulkan persoalan sosial-politik yang luas. "Khususnya pelemahan gerakan anti korupsi," ujar Yustinus.

Belum lama ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito mengatakan Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional yang berisi ketentuan amnesti atau pengampunan sanksi pajak hasil inisiatif dari DPR dapat lebih cepat disahkan dan bisa diterapkan tahun ini 2015. "Kami ikut saja dan akan memberi pembahasan. Namun dibanding punya pemerintah, dari DPR bisa lebih cepat selesai tahun ini," kata Sigit.

Pihaknya mengaku belum mengetahui lebih rinci rancangan pengampunan pajak yang dibuat DPR, termasuk segala perbedaannya dengan inisiatif yang dibuat pemerintah. Dia menyatakan, amnesti pajak dan spesial amnesti yang diberikan kepada wajib pajak versi inisiatif pemerintah adalah pengampunan yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang tidak tersangkut kasus perdagangan manusia, peredaran narkotika dan obat, serta terorisme.

Menyinggung rencana DPR yang tidak akan mengampuni sanksi pajak untuk wajib pajak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi, Sigit mengatakan belum mengetahuinya. Dia juga mengatakan belum memperkirakan dampak perluasan bidang kasus yang tidak diampuni, terhadap penerimaan negara. "Kami belum sejauh itu," ucapnya.

DPR dikabarkan telah menyerahkan Rancangan UU (RUU) Pengampunan Nasional kepada Badan Legislasi. Berdasarkan naskah RUU yang diperoleh Antara, wajib pajak yang mendapat pengampunan adalah wajib pajak yang membayar tebusan.

Dalam naskah itu, disebutkan pengampunan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Sedangkan wajib pajak yang diampuni adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Tarif uang tebusannya adalah untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional pada Oktober 2015 sampai Desember 2015 adalah sebesar 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan wajib pajak, periode bulan Januari 2016 sampai Juni 2016 sebesar 5 persen, dan periode Juli 2016 sampai Desember 2016 sebesar 8 persen. Penerimaan dari uang tebusan itu 90 persen untuk Penerimaan Pajak dan 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

BERITA TERKAIT

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…