Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Polresta dan Organda Kota Sukabumi, jaring 112 angkutan kota berbagai jurusan di wilayah Kota Sukabumi dalam operasi kaca film. Rencananya sidang pelanggaran bagi ratusan angkot tersebut di gelar 12 Oktober mendatang.
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi H. Imran Wardhani saat ditemui dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan selain menggunakan kaca film dengan ketebalan di luar batas normal 30 persen, ratusan angkot tersebut juga tidak melengkapi berbagai surat kendaraan seperti izin trayek dan KIR.
Titik operasi, kata dia, berada pada 8 titik ruas jalan yakni, Jl. Arif Rahman Hakim, Jl. Selabintana, Jl. Otista, Jl. Suryakencana, Jl. RA. Kosasih, Jl. Pabuaran, Jl. Stasiun Barat, Jl. Pabuaran dan Jl. Lingkar Selatan.
“Ratusan angkot tersebut berhasil kita jaring, dalam operasi kaca film yang kita lakukan sebanyak 9 kali di berbagai ruas jalan di Kota Sukabumi, Selain itu kita juga menemukan pelanggaran lainnya seperti ketidakadaan KIR dan Izin Trayek” terang H. Imran, Senin (10/10).
NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…
NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…
NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…
NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…
NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…
NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…