KOTA BOGOR - Pemkot Perkuat Sosialisasi Angkot Berbadan Hukum

NERACA 

Bogor - Wakil Wali Kota Bogor Jawa Barat, Usmar Hariman menginstruksikan DLLAJ setempat untuk memperkuat sosialisasi terkait kebijakan transportasi, terutama masalah angkutan kota (angkot) berbadan hukum yang memicu terjadinya gejolak di kalangan sopir serta pemilik angkutan umum.

"Semua proses yang berkaitan dengan transportasi dan angkutan berbadan hukum harus disosialisasikan dengan baik, agar bisa dipahami bersama," kata Usmar di Bogor, Rabu (7/10).

Menurut Usmar, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang dilakukan para sopir dan pemilik angkot pada Selasa kemarin, karena adanya komunikasi dan sosialisasi yang tidak sejalan. Usmar menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh para sopir dan pemilik angkot seminggu yang lalu. Dan telah menyiapkan jawaban yang akan dibagikan pagi itu.

"Jawaban resmi dari Pemerintah Kota Bogor sudah ada, tinggal dibagikan ke Forum Komunikasi Koperasi Angkutan. Tapi para sopir dan pemilik angkot sudah kadung bergerak ke Balai Kota," ujar Usmar.

Usmar mengatakan pula bahwa untuk mengakomodasi aspirasi para sopir dan pemilik angkot itu, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan tiga poin solusi, yakni pertama membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari pemerintahan, DLLAJ, Polres Bogor Kota, Organda, dan perwakilan dari Forum Komunikasi Koperasi Angkutan (FKKA).

"Pokja ini akan bertugas menindaklanjuti keberatan para sopir dan pemilik angkot, meninjau ulang izin-izin yang terkait keberatan para pemilik angkot," ungkap Usmar.

Poin kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengkaji aturan balik nama STNK dan BPKB dari perorangan menjadi badan hukum yang dikeluhkan dan ditolak oleh para sopir maupun pemilik angkot dengan adanya aturan kewajiban angkot berbadan hukum.

Solusi ketiga adalah bagi pengelola yang belum mengambil Kartu Pengawasan (KP) atau izin trayek akan dikembalikan menjadi milik perorangan. Artinya, pengemudi atau pemilik angkot yang belum mendaftar ulang KP dan belum bergabung ke badan hukum, masih dapat mendaftar ulang dengan nama perorangan sampai batas waktu 31 Desember. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…