Menristek : 12 PTS Pemalsu Ijazah Dibekukan

 

NERACA

Medan - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, H Muhammad Nasir mengatakan 12 perguruan tinggi swasta di berbagai daerah di Tanah Air yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah telah dibekukan.

"Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu, terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata dia setelah penyerahan bantuan biaya pendidikan mahasiswa terkena dampak Erupsi Gunung Sinabung, beasiswa Bidikmisi dan Beasiswa Afirmasi di Universitas Negeri Medan, Kamis (1/10).

Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di daerah.

"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu dan masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir dalam laporan tertulisnya.

Menristek menjelaskan, dari 12 PTS yang tidak terdaftar tersebut, ada yang berada di Jakarta, Jawa (luar Jakarta) dan juga Sumatera. Bahkan, belum lama ini Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya, karena belum terdaftar di Kemenristekdikti.

Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS yang tidak resmi, dan setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah ternyata tidak dapat digunakan bekerja. Oleh karena, kata dia, masyarakat harus selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS, dan dapat ditanyakan ke Kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kemenristekdikti.

"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capek-capek kuliah dan habis biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Sebelumnya, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) "University of Sumatera" yang beroperasi di Medan adalah ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti dan Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…