NERACA. Akhirnya pemerintah mengumumkan kenaikan tarif tol pada 7 Oktober lalu. Tol yang mengalami kenaikan adalah 12 ruas. Kenaikan tarif tol rata-rata berkisar Rp 500 hingga Rp 2.500 yang merupakan pembulatan dari hasil perkalian inflasi dan jarak tol. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan kenaikan ini sesuai Undang-undang tentang tarif tol yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun sekali. Jika awalnya 14 ruas tol yang akan dinaikan tarifnya, pemerintah menetapkan hanya 12 jalan tol yang naik.
Dua jalan tol yaitu Semarang dan Ujung Pandang dibatalkan kenaikannya. Tarif tol yang naik adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 ribu. Tol Jakarta-Tangerang dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500. Tol Cipularang dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500. Tol dalam kota Jakarta dari Rp 6.500 menjadi Rp 7 ribu.
Kemudian tol Jakarta Outter Ring Road atau JORR dari Rp 7 ribu menjadi Rp 7.500. Tol Ulujami-Pondok Aren dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.500. Tol Serpong-Pondok Aren dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500 dan Tol Tangerang-Merak dari Rp 28.500 menjadi Rp 31 ribu. Jalan tol lain yang juga naik adalah ruas tol di Semarang, Jawa Tengah, ruas tol di Surabaya, Jawa Timur dan jalan tol di Medan, Sumatra Utara.
Tentu saja sekecil apapun kenaikan tarif tol akan berdampak di masyarakat, mulai dari penyesuaian tarif angkutan umum via tol, biaya angkut logistik yang pada akhirnya akan mempengaruhi harga bahan pangan dan lain-lain. Pihak pengelola jalan tol pun tampaknya berusaha meyakinkan pengguna jalan tol bahwa kenaikan tarif suatu keharusan. Alasan klasik yang disampaikan adalah untuk meningkatkan layanan dan kehandalan jalan tol.
Menurut Hardianto salah satu pengemudi dan juga pengguna jalan tol mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan tol ini maka akan menambah beban kita sebagai masyarakat. pasalnya kenaikan selalu saja tidak diimbangin dengan pelayanan yang cukup baik bagi konsumen. “Percuma saja naik terus kalau pelayanan dan juga kemacetan masih terjadi di jalan tol. bayangkan saja kita yang udah bayar mahal-mahal tapi tetap aja tidak mengalami perubahan yang signifikan buat kita pengguna jalan tol,” tegasnya kesal.
Hal yang sama juga dikatakan Irfan Hariayadi saat ditemui Harian Neraca mengatakan pemerintah sudah tidak lagi memikirkan rakyatnya. padahal kita belum lupa kalau baru naik, kok sekarang naik lagi. Disaat tol naik dan juga pelayanan tidak ada perubahan di jalan non tol juga begitu. penambahan jalan baru sangat lambat sekali.
“Padahal kita memilih jalan tol agar kita terbebas dari jalan macet dan juga memburu waktu agar cepat sampai.nyatanya sama saja jalan tol dengan jalan non tol sama-sama macet,” terangnya.
Inilah tabel tarif tol baru
Ruas Jalan Tarif Lama Tarif Baru
Tol Jagorawi 6.500 7.000
Tol Jakarta-Tangerang 4.000 4.500
Tol Dalam Kota Jakarta 6.500 7.000
Tol JORR (Ulujami-Cilincing) 7.000 7.500
Tol Padalarang-Cileunyi 6.500 7.000
Tol Surabaya-Gempol 3.000 3.500
Tol Palimanan-Kanci 8.500 9.000
Tol Cikampek-Padalarang 27.500 29.500
Tol Belawan-Tj Morawa 5.000 5.500
Tol Serpong-Pondok Aren 4.000 4.500
Tol Tangerang-Merak 28.500 31.000
Tol Ulujami-Pondok Aren 2.000 2.500
NERACA Jakarta – Masih tingginya pasar SUV (sport utility vehicle) di Indonesia maka produsen otomotif terus melakukan inovasi dalam memperoduksi mobil…
NERACA Jakarta – Menutup Kuartal I 2024, Daihatsu kembali catatkan raihan penjualan positif sejalan dengan kenaikan pasar otomotif nasional. Secara…
NERACA Jakarta – Hino Ranger telah lama menjadi pilihan utama dalam industri pengangkutan berat, terkenal karena kinerja andal dan desain…
NERACA Jakarta – Masih tingginya pasar SUV (sport utility vehicle) di Indonesia maka produsen otomotif terus melakukan inovasi dalam memperoduksi mobil…
NERACA Jakarta – Menutup Kuartal I 2024, Daihatsu kembali catatkan raihan penjualan positif sejalan dengan kenaikan pasar otomotif nasional. Secara…
NERACA Jakarta – Hino Ranger telah lama menjadi pilihan utama dalam industri pengangkutan berat, terkenal karena kinerja andal dan desain…