Aspek Indonesia Apresiasi Putusan PHI Bandung

NERACA

Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat memberikan apresiasi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang mengabulkan sebagian gugatan pekerja PT Graha Sarana Duta terkait praktik kerja alih daya anak perusahaan PT Telkom tersebut.

"Majelis hakim PHI Bandung menunjukkan masih memiliki hati nurani dengan menjatuhkan putusan yang adil bagi pekerja," kata Mirah Sumirat dihubungi, di Jakarta, Senin (31/8).

Mirah berharap putusan majelis hakim PHI Bandung bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim di PHI lainnya, terutama PHI Jakarta Pusat yang sebelumnya memutuskan tidak menerima gugatan Serikat Pekerja PT Graha Sarana Duta (Sejagad).

"Gugatan Sejagad ke PHI Jakarta Pusat sama dengan gugatan ke PHI Bandung. Mengapa putusannya bisa berbeda, padahal kasusnya sama, pihak yang bersengketa sama dan kuasa hukumnya juga sama?" ujar dia.

Terkait putusan di PHI Jakarta Pusat, Mirah mengatakan Aspek Indonesia akan tetap mendampingi Sejagad yang akan memasukkan gugatan yang sama. Dia berharap pada pengadilan berikutnya, majelis hakim PHI Jakarta Pusat memiliki hati nurani dan menjadikan putusan PHI Bandung sebagai rujukan.

"Setelah putusan yang tidak adil di PHI Jakarta Pusat, teman-teman Sejagad memutuskan memulai kembali dari awal dan memasukkan gugatan lagi. Aspek Indonesia sebagai federasi yang menaungi Sejagad akan terus mendampingi," ungkap dia.

Majelis hakim PHI Bandung pada Rabu (26/8) memutuskan bahwa jenis pekerjaan tenaga keamanan dan kebersihan merupakan pekerjaan inti di PT Graha Sarana Duta (GSD). Karena itu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja PT GSD batal demi hukum dan otomatis berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Majelis hakim juga menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah dan batal demi hukum sehingga hubungan kerja tidak terputus. Karena itu, majelis hakim PHI Bandung memerintahkan kepada PT GSD untuk memanggil kembali dan mempekerjakan anggota Sejagad dengan status PKWTT paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, majelis hakim menolak gugatan upah proses karena selama ini pekerja tidak bekerja. Majelis hakim mengabulkan gugatan uang paksa Rp500 ribu per hari apabila PT GSD lalai memanggil dan mempekerjakan kembali 131 pekerja.

Putusan majelis hakim PHI Bandung tersebut bertolak belakang dengan putusan majelis hakim PHI Jakarta Pusat yang menolak gugatan Sejagad terhadap PT GSD dan PT Telkom pada Kamis (16/4). Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…