Melalui Peraturan Pengadaan Tanah - Pemerintah Dianggap Siap Bangun Infrastruktur

Melalui Peraturan Pengadaan Tanah

Pemerintah Dianggap Siap Bangun Infrastruktur

NERACA

Jakarta - Pembangunan infrastruktur memerlukan lahan atau tanah yang banyak atau melimpah, namun terdapat masalah klasik yang terjadi selama ini terkait masalah pembebasan lahan. Namun, pemerintah dianggap sudah siap dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Masalah pengadaan tanah menjadi salah satu kesulitan dalam pembangunan infrastruktur, tapi melalui kebijakan pemerintah melalui peraturan tentang pengadaan tanah ini dapat menjadi solusi yang tepat,” kata Ahli Hukum Infrastruktur dari Hermawan Juniarto, Irawati Hermawan di Jakarta, Kamis (6/8).

Irawati pun mencontohkan pengadaan tanah untuk infrastruktur itu dilakukan oleh pemerintah, serta melalui dana yang juga berasal dari pemerintah sehingga prosedur dalam mendapatkan lahan untuk infrastruktur akan lebih cepat.”Kemudian pendanaan proyek infrastruktur bisa menarik didanai badan usaha baik dalam negeri dan perbankan. Sehingga akses pendanaan untuk infrastruktur bisa berjalan dengan baik seiring dengan pengadaan lahan,” tambah dia.

Menurut dia, pemerintah lebih siap dalam hal pengadaan tanah untuk infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang pentunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.

Sekarang pemerintah lebih siap dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur, maka diharapkan dengan serangkaian peraturan tersebut, pengadaan tanah atau lahan lebih cepat dan efisien,” ungkap Irawati. 

Irawati juga menyebutkan bahwa wacana bank tanah harus segera direalisasikan dengan secepatnya sehingga pemerintah dapat menghimpun lahan atau tanah yang siap dibangun untuk infrastruktur. Dengan demikian, apabila tanah sudah tersedia maka pembangunan infratruktur akan cepat dilakukan.”Oleh karenanya, saya mengusulkan bank tanah segera dilaksanakan oleh pemerintah dalam proses pengadaan tanah tersebut,” tandas dia.

Dia menambahkan dibutuhkan juga kerja sama pemerintah dengan badan usaha bangun infrastruktur. Baik itu pmerintah pusat dan daerah dengan BUMN, BUMD, swasta, badan hukum atau koperasi.”Mereka bisa turut serta andil membangun infrastruktur sehingga mampu mengembangkan sektor perekonomian Indonesia. Dengan segala upaya ini, maka ini membuktikan bahwa pemerintah fokus dalam pembangunan infrastruktur melalui kerja sama yang dilakukan dengan pihak lain,” lanjut Irawati.

Pesatnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pusat membawa dampak ketersedian tanah atau lahan. Penyelenggara pengadaan tanah dibebankan kepada lembaga yang sangat profesional di bidang masing-masing.

Pengadaan tanah dibagi dalam empat tahapan, masing-masing pengadaan tanah skala besar (5 hektar ke atas), pengadaan tanah skala kecil (untuk luasan sampai 5 hektar), pengadaan tanah dalam keadaan mendesak dan pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan Tanah langsung merupakan pengadaan tanah terhadap obyek-obyek kepentingan umum yang tidak termasuk dalam pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 yang metoda dan pendekatannya sama dengan pengadaan tanah skala kecil. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…