KEMENRISTEK DIKTI-PBNU TEKEN MoU - Tingkatkan Kualitas Warga Nahdliyin

Jombang, Jawa Timur- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan kualitas warga Nahdliyin di bidang riset, teknologi, dan inovasi.

NERACA


Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Menristek Dikti Mohamad Nasir dan  Ketum Umum PBNU Said Agil Siradj disaksikan oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana.

Menristek Dikti Nasir menjelaskan,  bahwa melalui kesepakatan tersebut  warga Nahdliyin diharapkan lebih peduli terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan inovasi.

"Jadi, warga Nahdliyin jangan hanya menimba ilmu untuk akhirat, tapi juga memperkaya pengetahuan dalam bidang lainnya," ujarnya usai penandatanganan MoU itu di Pesantren Mamba'ul Maarif, Denanyar, Jombang, Sabtu (1/8).

Ke depan, menurut Nasir,  warga NU akan dihadapkan pada era keterbukaan dan pasar bebas, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera diberlakukan. 

"Menghadapi MEA yang sebentar lagi, tingkat persaingan akan makin ketat sehingga membutuhkan tingkat kemampuan, kemapanan, dan  kualitas individual yang tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Menristek Dikti. "Kerja sama ini merupakan langkah baik untuk memperkaya dan memperkuat warga NU ke depan, terutama dalam bidang Iptek, riset,  dan inovasi," kata dia.  

Tangkal Ijazah Palsu

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bekerja sama menangkal penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

MoU terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah dan wakilnya ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Menristek Dikti M. Nasir di Kantor KPU, Jakarta, pekan lalu, dan berlaku hingga lima tahun ke depan.

"Penggunaan gelar adalah daya tarik untuk mendapatkan suara pemilih. Oleh karena itu perlu dipastikan apakah calon yang sudah mendaftar di KPUD berhak atas gelarnya atau tidak," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik selepas acara tersebut. Menurut dia, pemalsuan ijazah adalah tindakan pidana dan diatur oleh undang-undang.

Menurut Menristekdikti, pengguna ijazah palsu akan diberikan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

"Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012, ancaman hukuman bagi yang mengeluarkan ijazah adalah maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara bagi pemegang ijazah palsu ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Nasir.

Dia mengingatkan, yang termasuk ijazah palsu adalah ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang tidak diakui oleh Kemenristekdikti atau ijazah dari lembaga yang sudah diakui, proses pembelajarannya tidak sesuai.

Menristekdikti menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan proses verifikasi ijazah setelah data dari KPU terkumpul seluruhnya. "Setelah semua terkumpul, kami langsung melakukan verifikasi. Mungkin sekitar satu minggu selesai," ujar Nasir.

Pihak KPU dan Kemenristek sendiri membuka pengaduan dari masyarakat jika mengetahui informasi tentang penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon kepala daerah. Pengaduan bisa disampaikan melalui KPU di masing-masing daerah dan jika ingin memeriksa secara langsung, masyarakat bisa membuka laman milik Kemenristekdikti forlap.dikti.go.id.

"Itu merupakan pangkalan data perguruan tinggi di Indonesia. Di sana terdapat informasi mulai dari nama alumni hingga berapa SKS yang ditempuh selama kuliah," kata Nasir.

Di tempat terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin  dalam sidang Tanwir Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8), mengatakan sidang Tanwir membahas pemantapan materi yang akan dibahas dalam sidang Muktamar yang diikuti pimpinan pusat Muhammadiyah, pimpinan wilayah dan utusan wilayah serta memilih 39 calon sebagai pimpinan Muhammadiyah periode 2015-2020 yang akan diajukan dalam sidang Muktamar Muhammadiyah pada 3-7 Agustus 2015. mohar 

 

 

Ada pun penandatanganan MoU ini dihadiri juga oleh beberapa perwakilan kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Meski Nasir mengatakan calon kepala daerah harus memakai ijazah atau gelar yang sesuai,  KPU tidak bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang diketahui memakai gelar palsu.

Husni Kamil mengatakan yang bisa menggugurkan pencalonan kada tersebut apabila ijazah atau gelar tersebut masuk dalam ranah pidana. "Dia tetap sah menjadi calon kada, tapi dia tidak sah mengunakan gelar itu, nanti ranah pidana yang bisa menbatalkan pencalonan," ujarnya. mohar  


BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…