Pemkot Bogor Perkuat Penegakan Perda KTR

NERACA

Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat perkuat penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan meningkatkan upaya represif, preventif dan preemtif.

"Pelaksanaan Perda KTR harus diperkuat dengan rencana aksi. Walau bagaimanapun, Kota Bogor sudah terdengar keseriusannya dalam penerapakan KTR dibanding kota lain," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiator, menerima audiensi Tim Penegakan KTR di Balai Kota, Jumat petang (31/7).
 

Dikatakannya, semua pihak terkait harus sama-sama berjuang untuk menerapkan Perda KTR bukan represif dari semua aspek tetapi memaksimalkan mulai dari preemtiff, preventif dan represifnya."Penegakan Perda KTR harus diperkuat lagi, Tipiring intens dilakukan, menegur hotel-hotel, restoran dan minimarket yang melanggar," kata Bima.

Bima juga meminta Tim Penegak Perda KTR lebih inovatif dalam menerapkan Perda di masyarakat misalnya dengan memberikan insentif maupun dis-insentif bagi yang melanggar."Misalnya ada warung yang mendukung KTR bisa diberikan insentif berupa penghargaan, begitu juga hotel, restoran dan minimarket bisa diberikan sanksi kalau melanggar," ujar dia.

Bima juga merekomendasikan agar Tim Penegak Perda KTR mempertajam penerapan Perda KTR di instansi pemerintah, sekolah-sekolah dan lapisan masyarakat. Menurutnya tim harus masuk upaya pencegahan secara simpatik masuk ke sekmen anak muda, pelajar SMP dan SMA yang menjadi sasaran pemasaran rokok.

Upaya preemtif yang bisa dilakukan, lanjut Bima yakni memberikan kemudahan izin menyelenggarakan kegiatan dengan syarat harus ada sosialisasi KTR."Atau semua acara OSIS harus dikampanyekan KTR. Atau ada program di Disdik dibuat muatan KTR. Jadi jangan sampai represif saja," katanya.

Bima juga minta, sosialisasi Penegakan Perda KTR juga dibuat semenarik mungkin mirip kampanye Pilkada. Ia juga menyampaikan, agar penegakan Perda berjalan maksimal ruang gerak perokok harus dipersempit.

Ia mencontohkan saat dirinya berkunjung ke Jepang, tidak menemukan lagi orang-orang yang merokok di hampir setiap sudut kota."Hanya ada satu tempat saya liat ada ruang rokok, ukurannya sangat kecil, didalamnya ada tiga orang anak muda merokok dengan posisi yang tidak nyaman," kata Bima. 

Bima mendapat informasi dari warga setempat bahwa merokok bukan lagi gaya hidup warga Jepang, karena perjuangan untuk bisa merokok sangat sulit, selain tidak boleh sembarang tempat, tempat merokok yang disediakan cukup jauh, dan berada di tengah area terbuka."Jadi kalau mau merokok harus ke ruang khusus yang ukurannya sangat sempit dan transparan, dan itu diliatin orang yang lalu lalang," kata Bima.

Bima berharap rekomendasi yang diberikannya dapat dijalankan oleh Tim Penegak Perda, agar penerapan Perda KTR di Kota Bogor berjalan maksimal. Audienasi terkait Penerapan Perda KTR ini dihadiri sejumlah instansi dan organisasi masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, KNPI Kota Bogor, Forum Kota Sehat, LSM No Tobacco Control, LSM Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), Lembaga Analisis Kajian Publik (Lanskip), dan Organda.

Hadir mendampingi wali kota. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dan Kepala Dispenda, Daud Nedo Darenoh. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…